Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional
(1) | Pertukaran Informasi dapat bersifat resiprokal dan dilakukan dalam bentuk pertukaran Informasi antara Pejabat yang Berwenang di Indonesia dan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang meliputi:
|
(2) | Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang Berwenang dapat melakukan:
|
(3) | Informasi yang dipertukarkan antara Pejabat yang Berwenang digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. |
(1) | Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara Pejabat yang Berwenang di Indonesia menyampaikan permintaan Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya. |
(2) | Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan terhadap wajib pajak yang diduga:
|
(3) | Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sepanjang terhadap wajib pajak tersebut sedang:
|
(4) | Informasi yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
(5) | Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang. |
(1) | Pertukaran Informasi secara spontan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara Pejabat yang Berwenang di Indonesia menyampaikan Informasi secara langsung kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya, tanpa didahului dengan permintaan. |
(2) | Pertukaran Informasi secara spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas:
|
(3) | Informasi yang dipertukarkan secara spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
(4) | Penyampaian Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang. |
(1) | Pertukaran Informasi secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas Informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan dari Pejabat yang Berwenang di Indonesia kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya. |
(2) | Pertukaran Informasi secara otomatis dilakukan atas:
|
(3) | Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c yang disampaikan oleh Pejabat yang Berwenang di Indonesia kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(4) | Pelaksanaan Pertukaran Informasi secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan Perjanjian Internasional. |
(1) | Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi secara otomatis kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atas Informasi keuangan Nasabah Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, LJK wajib melakukan proses identifikasi dan menyampaikan laporan Informasi keuangan Nasabah Asing kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian informasi Nasabah Asing terkait perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. |
(2) | Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi secara otomatis kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LJK wajib menyampaikan laporan Informasi keuangan Nasabah Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b secara langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak atau melalui Otoritas Jasa Keuangan. |
(3) | Dalam hal LJK menyampaikan laporan Informasi keuangan Nasabah Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b secara langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Dalam hal LJK menyampaikan laporan Informasi keuangan Nasabah Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(5) | Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikenai sanksi sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian informasi Nasabah Asing terkait perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. |
(6) | Batas waktu pelaporan Informasi keuangan Nasabah Asing kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Competent authority meetings sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan antara Pejabat yang Berwenang di Indonesia dengan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan Pertukaran Informasi. |
(2) | Pelaksanaan competent authority meetings sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan Pejabat yang Berwenang di Indonesia atau usulan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. |
(1) | Tax examinations abroad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara Pejabat yang Berwenang di Indonesia melaksanakan kegiatan untuk mendapatkan Informasi di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.? |
(2) | Tax examinations abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a. |
(3) | Tax examinations abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam hal terdapat potensi penerimaan pajak yang signifikan dan terpenuhinya kondisi berikut:
|
(4) | Tax examinations abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(5) | Tax examinations abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan di Indonesia dilaksanakan melalui pemeriksaan tujuan lain dengan tata cara pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan pajak. |
(1) | Simultaneous tax examinations sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan di Indonesia dan di satu atau lebih Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara simultan dan independen, berdasarkan kesepakatan para Pejabat yang Berwenang dengan tujuan untuk mendapatkan dan mempertukarkan Informasi yang relevan. |
(2) | Simultaneous tax examinations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
(3) | Simultaneous tax examinations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan di Indonesia dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta Informasi yang dipertukarkan kepada Wajib Pajak atau pihak lain. |
(2) | Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi permintaan Informasi. |
(3) | Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak atau pihak lain wajib memberikan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(4) | Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) antara lain:
|
(5) | Dalam hal Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Wajib Pajak atau pihak lain dimaksud dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2017 ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |