Tata Cara Penatausahaan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak Dalam Rangka Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | Reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak meliputi:
| ||||||||||||||||||||
(2) | Pemecahan Kanwil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
| ||||||||||||||||||||
(3) | Pemecahan KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
| ||||||||||||||||||||
(4) | Perubahan wilayah kerja KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
|
a. | KPP Lama memberitahukan kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak adanya reorganisasi tersebut dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan |
b. | KPP Baru menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
a. | pelaporan dan penerimaan SPT dan SSP, perekaman SPT, SSP, data, dan alat keterangan sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan |
b. | pemakaian faktur pajak elektronik sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
a. | penanganan Berkas Wajib Pajak, Data Wajib Pajak, dan/atau Berkas Objek PBB P3 dilakukan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; | ||||||
b. | pelayanan permohonan perpajakan dilakukan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; | ||||||
c. | penanganan administrasi dan pelaksanaan pemeriksaan oleh KPP dilakukan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; | ||||||
d. | penanganan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas:
| ||||||
e. | penanganan administrasi kegiatan ekstensifikasi dilakukan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; | ||||||
f. | penanganan permohonan pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau skp dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak, permintaan surat uraian banding dan surat tanggapan dari Pengadilan Pajak dilakukan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; | ||||||
g. | penanganan administrasi dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan pengamatan dilakukan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; | ||||||
h. | penanganan administrasi dan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan oleh Kanwil sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil Lama dilakukan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; | ||||||
i. | penanganan administrasi dan pelaksanaan penagihan dan pemberian angsuran atau penundaan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak dilakukan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan | ||||||
j. | penanganan administrasi Objek Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan dilakukan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |