Petunjuk Pelaksanaan Koordinasi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(1) | Peraturan Gubernur ini dibuat dengan maksud sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan pemungutan PBB-P2. |
(2) | Tujuan meliputi :
|
(1) | Kegiatan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan oleh Tim Koordinasi. |
(2) | Susunan keanggotaan dan tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. |
(3) | Pelaksanaan teknis kegiatan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan surat tugas yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak. |
(1) | Dinas Pelayanan Pajak melalui Unit Pemungutan Pajak Daerah (UPPD) bersama-sama dengan instansi terkait secara koordinatif melakukan kegiatan pendataan PBB-P2, meliputi kegiatan pendataan :
|
(2) | Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari kegiatan:
|
(3) | Pendataan harta pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
|
(4) | Pendataan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan melalui kegiatan pengumpulan harga pasar yang diperoleh dari :
|
(5) | Pendataan harga pasar bahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan melalui kegiatan pengumpulan harga pasar bahan bangunan yang diperoleh dari :
|
(6) | Pelaksanaan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan berdasarkan kelompok tarif pajak sebagai berikut :
|
(7) | Pendataan subjek dan objek bumi dan/atau bangunan dan perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan menggunakan SPOP. |
(8) | Pendataan harga pasar bahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Hasil pendataan subjek dan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), digunakan sebagai pemutakhiran basis data. | ||||||
(2) | Pemutakhiran basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
| ||||||
(3) | Pemutakhiran basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi kegiatan :
| ||||||
(4) | Pemutakhiran basis data harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sebagai dasar penetapan DBKB PBB-P2 secara massal dan individual. |
(1) | Hasil pendataan harga pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), digunakan sebagai dasar penilaian NJOP secara massal dan individual. |
(2) | Penilaian NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan :
|
(3) | Penilaian NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Petugas Penilai yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak. |
(4) | Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat menunjuk tim pendamping Petugas Penilai dari instansi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan instansi lainnya yang memiliki sertifikasi keahlian penilai Pajak Bumi dan Bangunan. |
(1) | Dinas Pelayanan Pajak dapat berkoordinasi dengan instansi daerah lain yang berwenang dalam pemungutan PBB-P2 yang berbatasan dengan wilayah Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan perumusan NJOP PBB-P2 Daerah Perbatasan. |
(2) | Pelaksanaan koordinasi perumusan NJOP PBB-P2 Daerah Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan kesepakatan bersama antar daerah. |
(3) | Koordinasi perumusan NJOP PBB-P2 Daerah Perbatasan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
|
(1) | Pelaporan kegiatan pendataan atau pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 disampaikan oleh Petugas paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya surat tugas kegiatan pendataan atau pemutakhiran data. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat :
|
(3) | Bentuk Laporan Kegiatan Pendataan atau Pemutakhiran data sebagaimana tercantum dalam Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Hasil pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, digunakan sebagai pembentukan dan/atau pemutakhiran basis data Sistem Informasi Manajemen PBB-P2 (SIM PBB-P2). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Pembentukan dan/atau pemutakhiran basis data Sistem Informasi Manajemen PBB-P2 (SIM PBB-P2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
|
(1) | Berdasarkan hasil pembentukan dan pemutakhiran basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, UPPD melakukan penetapan PBB-P2 yang terutang, dengan menerbitkan SPPT PBB-P2 dan DHKP melalui Sistem Informasi Manajemen PBB-P2. |
(2) | Penerbitan SPPT PBB-P2 dan DHKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada bulan Januari tahun berikutnya. |
(3) | SPPT PBB-P2 dan DHKP yang telah diterbitkan disampaikan oleh UPPD kepada Kelurahan. |
(4) | SPPT PBB-P2 dapat disampaikan oleh Lurah kepada Wajib Pajak. |
(5) | Lurah menghimpun dan mengadministrasikan Struk SPPT PBB-P2 yang telah disampaikan kepada Wajib Pajak. |
(6) | Dalam hal terdapat sisa SPPT PBB-P2 yang belum dapat disampaikan, maka Lurah wajib mengembalikan SPPT PBB-P2 kepada UPPD. |
(7) | Lurah menyampaikan hasil penyampaian SPPT PBB-P2 kepada Camat dengan tembusan :
|
(8) | SPPT PBB-P2 yang tidak atau belum disampaikan karena tidak diketemukan Wajib Pajak atau terdapat perubahan data subjek dan/atau objek atau terdapat kesalahan data subjek, dan/atau objek wajib disampaikan oleh Lurah kepada UPPD. |
(9) | Tata cara, pelaporan dan evaluasi penyampaian SPPT PBB-P2 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak. |
(1) | Wajib Pajak atau Penanggung Pajak melakukan pembayaran PBB-P2 pada bank, kantor pos atau tempat lain yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Bank, kantor pos atau tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan transaksi pembayaran pada BPKAD. |
(3) | Dinas Pelayanan Pajak melakukan pemantauan dan konfirmasi pembayaran PBB-P2 kepada bank, kantor pos atau tempat lain yang ditunjuk paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah lewat masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2. |
(4) | Dinas Pelayanan Pajak melakukan rekonsiliasi, konfirmasi dan koordinasi dengan BPKAD dan instansi terkait lainnya terhadap pembayaran PBB-P2. |
(1) | Kegiatan penagihan PBB-P2 meliputi kegiatan pencairan tunggakan PBB-P2 hasil pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan pencairan tunggakan setelah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Dalam melaksanakan kegiatan penagihan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Tata cara pencairan tunggakan PBB-P2 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak. |
(1) | Dalam rangka pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan PBB-P2, Dinas Pelayanan Pajak dapat melakukan pengembangan sistem pemungutan PBB-P2 yang meliputi :
|
(2) | Penyediaan atau pengadaan pengembangan sistem pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Dinas Pelayanan Pajak bersama dengan instansi terkait melakukan evaluasi atas Peraturan Daerah dan/atau Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah mengenai pemungutan PBB-P2. |
(2) | Dinas Pelayanan Pajak bersama instansi terkait melakukan perumusan dan penyusunan petunjuk teknis mengenai pemungutan PBB-P2. |
(1) | Dalam rangka pelaksanaan pemungutan PBB-P2 diperlukan sarana dan prasarana pemungutan PBB-P2 meliputi :
| ||||
(2) | Penyediaan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan barang dan jasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. |
(1) | Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pelayanan Pajak, dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektifitas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||
(2) | Alokasi kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak selaku Pengguna Anggaran melalui Kuasa Pengguna Anggaran sebagai berikut:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2015 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. BASUKI T. PURNAMA |