MUC Consulting berkomitmen untuk menjalankan praktik bisnis yang berintegritas dan bertanggung jawab. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, kami menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate citizenship).
Melalui SMKI, kami memastikan bahwa seluruh informasi dikelola secara aman, menjaga kerahasiaan, keakuratan, dan ketersediaannya. Sementara itu, penerapan SMAP bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik penyuapan dalam seluruh proses bisnis, sejalan dengan prinsip antikorupsi yang kami junjung tinggi.
Kedua sistem ini diterapkan berdasarkan standar internasional ISO/IEC 27001:2022 dan ISO 37001:2016, serta menjadi dasar dalam membangun budaya kepatuhan, transparansi, dan profesionalisme di seluruh tingkatan organisasi.
Pernyataan kebijakan sistem manajemen keamanan informasi (SMKI) dan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) dijabarkan sebagai berikut:
-
Informasi merupakan aset utama dalam proses operasional di MUC Consulting. Oleh karena itu, kerahasiaan (confidentiality), kebenaran (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi perlu dikelola sedemikian rupa sehingga keamanannya dapat terjaga.
-
Penerapan SMKI dan SMAP di MUC Consulting mengacu pada standar ISO/IEC 27001:2022 dan ISO 37001:2016.
-
Manajemen Puncak MUC Consulting senantiasa menunjukkan kepemimpinan dan komitmen untuk menerapkan SMKI dan SMAP yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku di MUC Consulting.
-
Kebijakan keamanan informasi dan anti penyuapan harus dikomunikasikan ke seluruh karyawan dan pihak ketiga melalui media komunikasi yang ada agar dipahami dengan mudah dan dipatuhi.
-
MUC Consulting akan selalu berusaha meningkatkan kepedulian (awareness), pengetahuan, dan keterampilan tentang keamanan informasi dan anti penyuapan bagi karyawan internal maupun pihak eksternal yang terkait.
-
MUC Consulting melaksanakan kajian dan mengelola risiko-risiko terkait keamanan informasi berdasarkan kerentanan (vulnerability) dan ancaman (threat) yang ada pada setiap aset atau pun proses.
-
Dalam rangka menjaga integritas perusahaan, setiap personil MUC Consulting dilarang terlibat dalam segala bentuk aktivitas pencucian uang dan dianjurkan untuk melaporkan setiap tindakan mencurigakan terkait hal tersebut kepada Penanggung Jawab Penerapan Sistem Manajemen.
-
Jika ada kerentanan dan ancaman yang berpotensi mengganggu penerapan SMKI dan SMAP, semua pihak yang berkepentingan wajib melaporkannya kepada Penanggung Jawab Penerapan Sistem Manajemen.
-
Seluruh pimpinan di semua tingkatan bertanggung jawab memantau dan mengevaluasi efektivitas penerapan kebijakan ini di seluruh unit kerja/bagian di bawah pengawasannya.
-
Setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini dan kebijakan lain yang terkait akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perusahaan.
-
Kebijakan dan prosedur yang bersifat lebih teknis akan dibuat secara terpisah dan ditetapkan berdasarkan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam pernyataan kebijakan ini.
-
MUC Consulting berkomitmen untuk melakukan peningkatan berkelanjutan terhadap penerapan SMKI dan SMAP agar dapat mencapai kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan.
-
MUC Consulting berkomitmen patuh terhadap pemenuhan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
-
MUC Consulting juga berkomitmen dalam mencapai sasaran sistem manajemen yang telah ditentukan.
-
MUC Consulting berkomitmen dalam menjaga keamanan pelapor dan terlapor melalui sistem media whistleblowing yang telah disiapkan.
-
Pihak internal perusahaan seperti manajemen puncak, dewan pengarah, dan karyawan wajib bertanggung jawab dalam mendukung penerapan kebijakan SMKI dan SMAP di MUC Consulting.
-
MUC Consulting mengecam keras praktik penyuapan, korupsi, ataupun pelanggaran lainnya.
-
MUC Consulting telah menetapkan fungsi kepatuhan anti penyuapan yang terlampir pada surat penunjukan terpisah untuk memastikan efektivitas pada penerapan SMAP.
-
Pernyataan kebijakan SMKI dan SMAP akan ditinjau review secara berkala setidaknya minimal 1 (satu) tahun sekali atau jika ada perubahan yang signifikan.
-
Kebijakan ini dikomunikasikan kepada seluruh pihak yang berkepentingan, baik internal maupun eksternal.