Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah
(1) | Pembayaran pajak dilakukan oleh wajib pajak dengan menyerahkan SSPD dan/atau SKPD/SPPT/SKPDKB/SKPDKBT/STPD yang sudah diisi secara lengkap ke Bank Penerima dan/atau wajib pajak memberi kuasa kepada Bank Penerima untuk mengautodebet rekening wajib pajak. |
(2) | Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan nominal yang tertera pada SSPD dan/atau SKPD/SPPT/SKPDKB/SKPDKBT/STPD/e-SSPD. |
(1) | Bank Penerima menerima SSPD dan/atau SKPD/SPPT/SKPDKB/SKPDKBT/STPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan memanggil data wajib pajak melalui sistem dengan memakai NOPD dan/atau kode bayar. |
(2) | SSPD dan/atau SKPD/SPPT/SKPDKB/SKPDKBT/STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteliti dan dicocokkan oleh Bank Penerima dengan data yang terdapat dalam POS. |
(3) | Bank Penerima menerima pembayaran sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam SSPD dan/atau SKPD/SPPT/SKPDKB/SKPDKBT/STPD sebagaimana yang tercantum dalam Sistem Bank dan/atau melakukan autodebet terhadap rekening wajib pajak sesuai dengan jumlah yang tercantum di e-SSPD dan memberikan data pembayaran tersebut kepada BPKD melalui SIPKD secara on line. |
(4) | Bank Penerima menyerahkan SSPD dan/atau SKPD/SPPT/SKPDKB/SKPDKBT/STPD lembar ke 1 (satu) dan lembar ke 2 (dua) kepada wajib pajak dan menyimpan lembar ke 3 (tiga) sampai dengan lembar ke 5 (lima) yang telah divalidasi dan diparaf oleh petugas Kantor Pelayanan Bank. |
(5) | Untuk pembayaran PBB-P2 Bank Penerima membuat tanda terima setoran dan diserahkan kepada wajib pajak. |
(6) | Bank Penerima melakukan rekapitulasi penerimaan harian pajak daerah dan rekonsiliasi internal atas penerimaan pajak daerah. |
(7) | Bank Penerima wajib melimpahkan seluruh saldo rekening penerimaan pembayaran daerah ke Rekening Kas Umum Daerah pada akhir hari kerja bersangkutan. |
(1) | DPP menyajikan informasi data wajib pajak melalui POS. |
(2) | DPP menerima, meneliti dan mencocokkan SSPD dan/atau SKPD/SPPT/SKPDKB/SKPDKBT/STPD lembar ke 1 (satu) sampai dengan lembar ke 2 (dua) dari wajib pajak untuk kebenaran data pembayaran pada Bank Penerima. |
(1) | Bank Penerima memindahbukukan jumlah seluruh penerimaan pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ke Rekening Kas Umum Daerah dan memberikan data per transaksi berupa softcopy kepada Bank Rekening Kas Umum Daerah pada akhir hari kerja bersangkutan. |
(2) | Bank Penerima dan Bank yang ditunjuk sebagai Bank Rekening Kas Umum Daerah mengeluarkan dan menyerahkan nota kredit, rekening koran dan lampiran rincian transaksi atas penerimaan pajak daerah pada akhir hari kerja bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) per jenis pajak dan per wilayah Kota Administrasi ke UPPK Kota Administrasi dan UPPK Balaikota. |
(3) | UPPK Kota Administrasi dan UPPK Balaikota menerima, memanggil nomor nota kredit dan meneliti nota kredit, rekening koran dan lampiran rincian transaksi atas penerimaan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan data yang terdapat di SIPKD. |
(4) | Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) UPPK Kota Administrasi dan UPPK Balaikota melakukan approval/pengesahan pendapatan daerah. |
(1) | Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a adalah kegiatan pencocokan data transaksi dan data wajib pajak yang tertera dalam SSPD dan/atau SKPD/SPPT/SKPDKB/ SKPDKBT/STPD dengan data pada sistem yang ada di DPP. |
(2) | Rekonsiliasi data transaksi dilakukan setiap hari pada akhir hari kerja layanan bersangkutan antara DPP dengan Bank Penerima. |
(3) | Apabila terdapat perbedaan data transaksi dan data wajib pajak, DPP dan Bank Penerima menyelesaikan perbedaan tersebut dan dituangkan dalam berita acara sebagai hasil rekonsiliasi yang dibuat oleh Bank Penerima. |
(1) | Rekonsiliasi penerimaan pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b adalah kegiatan pencocokan penerimaan pendapatan daerah antara nota kredit, rekening koran, lampiran rincian transaksi di UPPK Kota Administrasi dan UPPK Balaikota dan dokumen pembayaran SSPD dan/atau SKPD/SPPT/SKPDKB/SKPDKBT/STPD di DPP. |
(2) | Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama oleh UPPK Kota Administrasi dan/atau UPPK Balaikota, Sudin/UPPD dan Bank Penerbit Nota Kredit. |
(3) | Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara harian dan/atau bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. |
(1) | Rekonsiliasi bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) adalah kegiatan pencocokkan penerimaan bulanan pendapatan daerah antara UPPK Kota Administrasi dan/atau UPPK Balaikota, Sudin/UPPD, Bank Penerbit Nota Kredit. | ||||||
(2) | Dalam rekonsiliasi bulanan :
| ||||||
(3) | Sesuai dengan hasil rekonsiliasi dibuat berita acara untuk ditandatangani bersama UPPK Kota Administrasi dan/atau UPPK Balaikota, Sudin/UPPD, Bank Penerbit Nota Kredit dan dilaporkan kepada pimpinan masing-masing. |
(1) | Monitaring pelaksanaan pembayaran pajak daerah melalui online system dilakukan oleh BPKD. |
(2) | Dalam melakukan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKD dapat mengikutsertakan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah terkait. |
(3) | Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan evaluasi. |
(1) | Dalam hal terjadi gangguan sistem antara Bank Penerima dan DPP, maka Bank Penerima melakukan pelayanan penerimaan pembayaran pajak daerah secara off-line dengan memberikan nomor transaksi bank dan dilakukan transaksi store-forward setelah sistem kembali normal untuk mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Daerah (NTPD). |
(2) | Pelayanan penerimaan pembayaran pajak daerah secara off-line sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis store-forward. |
(1) | Dalam hal secara teknis sistem penerimaan pajak daerah belum sesuai dengan sistem penerimaan pajak daerah berdasarkan Peraturan Gubernur ini, maka pelaksanaan tata cara penerimaan pembayaran pajak daerah dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Gubernur ini diundangkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2014 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Ttd. JOKO WIDODO |