Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame
(1) | Dasar pengenaan pajak Reklame meliputi NSR | ||||
(2) | NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut:
| ||||
(3) | Dalam hal NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, maka NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. |
(1) | Penyelenggaraan reklame jenis Papan/Billboard/Light Emitting Diode (LED) dan sejenisnya yang diselenggarakan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, NSR ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak Reklame. |
(2) | Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). |
(3) | Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyelenggaraan reklame di dalam sarana dan prasarana kota, antara lain meliputi:
|
(4) | Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyelenggaraan reklame di luar sarana dan prasarana kota termasuk persil milik BUMN/BUMD, antara lain meliputi:
|
(1) | Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, didasarkan kepada kontrak kerja yang diatur sebagai berikut:
|
(2) | Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Nilai Kontrak Reklame antara pihak ketiga dengan 1 (satu) pemesan reklame dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam kontrak kerja. |
(3) | Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah Nilai Kontrak Reklame pada masing-masing pemesan reklame dengan pihak ketiga dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam kontrak kerja. |
(1) | Pembuktian kebenaran atas Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dibuktikan dengan menyampaikan surat pernyataan kebenaran Nilai Kontrak Reklame sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini. |
(2) | Dalam hal Nilai Kontrak Reklame tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, maka NSR ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). |
(1) | NSR atas reklame yang diselenggarakan sendiri memperhitungkan faktor-faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari NSR untuk penyelenggaraan reklame non produk dan produk. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Hasil perhitungan NSR untuk reklame non produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penyelenggaraan reklame jenis reklame Papan/Billboard dan Kain, ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Hasil perhitungan NSR untuk reklame produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penyelenggaraan reklame jenis reklame Papan/Billboard dan Kain, ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Hasil perhitungan NSR untuk reklame Light Emitting Diode (LED) dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | NSR untuk setiap penambahan luas bidang reklame Light Emitting Diode (LED) dan sejenisnya setiap 100 m2 (seratus meter persegi) kedua dan seterusnya dikenakan tambahan 25% (dua puluh lima persen) dari hasil perhitungan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (5). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(7) | Contoh perhitungan Pajak Reklame sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran IV Peraturan Gubernur ini. |
a. | Reklame Melekat (Stiker): Rp 1.000,00/cm2 (seribu rupiah per centimeter persegi) (sekurang-kurangnya Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap kali penyelenggaraan. |
b. | Reklame Selebaran : Rp 10.000,00/lembar (sepuluh ribu rupiah per lembar) sekurang-kurangnya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap kali penyelenggaraan. |
c. | Reklame Berjalan/Kendaraan : Rp 50.000,00/m2/hari (lima puluh ribu rupiah) per meter persegi per hari. |
d. | Reklame Udara : Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk paling lama 1 (satu) bulan penayangan. |
e. | Reklame Apung : Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk paling lama 1 (satu) bulan penayangan. |
f. | Reklame Suara : Rp 5.000,00/30 detik (lima ribu rupiah per tiga puluh detik) bagian waktu yang kurang dari 30 (tiga puluh) detik dihitung menjadi 30 (tiga puluh) detik. |
g. | Reklame Film/Slide pada bioskop dan tempat lainnya : Rp 10.000,00/30 detik (sepuluh ribu rupiah per tiga puluh detik), bagian waktu yang kurang dari 30 (tiga puluh) detik dihitung menjadi 30 (tiga puluh) detik. |
h. | Reklame Peragaan : Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per setiap penyelenggaraan. |
(1) | NSR untuk reklame non produk dan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (5) di dalam ruangan (indoor) ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen).? |
(2) | NSR untuk reklame rokok dan minuman beralkohol dikenakan tambahan 25% (dua puluh lima persen) dari hasil perhitungan NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan Pasal 7. |
(3) | NSR untuk setiap penambahan ketinggian sampai dengan 15 (lima belas) meter kedua dan seterusnya, dikenakan tambahan 20% (dua puluh persen) dari hasil perhitungan NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan Pasal 7. |
(1) | Besarnya Pajak Reklame terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan Dasar Pengenaan Pajak. |
(2) | Penghitungan besarnya Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
|
(1) | Pihak pemesan reklame dan/atau pihak ketiga, yang menyampaikan Nilai Kontrak Reklame yang tidak benar atau tidak sesuai dengan Nilai Kontrak Reklame yang sebenarnya seperti mengurangi atau memalsukan Nilai Kontrak Reklame yang berakibat terdapatnya kerugian Pajak Daerah dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan atau sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. |
(2) | Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Pajak Reklame yang kurang dibayar ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Reklame pertama kali diterbitkan. |
(3) | Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan cara menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). |
(1) | Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, permohonan pelayanan Pajak Reklame yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini berlaku ketentuan dasar pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. |
(2) | Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Piutang Pajak Reklame yang ada sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini ditagih berdasarkan ketentuan dasar pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2014 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2014
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
WIRIYATMOKO