Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai
a. | bentuk meterai tempel nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm; |
b. | cetakan dasar menggunakan raster image dengan teks "DJP", angka "3000", dan logo Kementerian Keuangan yang berwarna dominan biru; |
c. | cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna ungu dan color shifting green to blue (hijau-biru) yang terdiri dari:
|
d. | memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam; |
e. | jenis kertas yang digunakan adalah kertas sekuriti UV dull berhologram, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated), dengan spesifikasi sebagai berikut:
|
f. | memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai tempel; |
g. | meterai tempel dicetak melalui proses cetak offset, intaglio, dan digital; |
h. | unsur pengaman terdiri dari:
|
a. | bentuk meterai tempel nominal Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm; |
b. | cetakan dasar menggunakan raster image dengan teks "DJP", angka "6000", dan logo Kementerian Keuangan yang berwarna dominan hijau; |
c. | cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna ungu dan color shifting magenta to green (magenta-hijau) yang terdiri dari:
|
d. | memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam; |
e. | jenis kertas yang digunakan adalah kertas sekuriti UV dull berhologram, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated), dengan spesifikasi sebagai berikut:
|
f. | memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai tempel; |
g. | meterai tempel dicetak melalui proses cetak offset, intaglio, dan digital; |
h. | unsur pengaman terdiri dari:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI |