Panduan Penyusunan Kesepakatan Bersama Antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pihak Lain di Dalam Negeri
A. | Umum |
B. | Maksud dan Tujuan Naskah Kesepakatan Bersama disusun dalam rangka meningkatkan sinergi dan keterpaduan dengan pihak-pihak lain di dalam negeri sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas di bidang perpajakan. Panduan teknis dalam Surat Edaran ini disusun sebagai upaya untuk :
|
C. | Ruang Lingkup Panduan teknis ini disusun meliputi:
|
D. | Dasar Hukum
|
E. | Wewenang Penyusunan Kesepakatan Bersama Pada prinsipnya yang berwenang menandatangani Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pihak Lain di Dalam Negeri adalah Direktur Jenderal Pajak. Kepala Unit Vertikal DJP dapat menandatangani Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pihak Lain di Dalam Negeri setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak. Persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak dapat diperoleh dengan cara:
|
F. | Tata Cara Penyusunan Konsep Kesepakatan Bersama |
G. | Format Konsep Kesepakatan Bersama |
H. | Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Pembahasan Kesepakatan Bersama |
I. | Tata Cara Penandatanganan Kesepakatan Bersama |
J. | Tata Cara Sosialisasi Kesepakatan Bersama |
K. | Tata Cara Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kesepakatan Bersama |
L. | Anggaran |
M. | Laporan Untuk keperluan monitoring dan evaluasi, setiap Kantor Wilayah DJP agar mengirimkan rencana kerja penyusunan, proses penyelesaian, serta naskah Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani pejabat terkait. Pelaporan dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
N. | Lain-lain |