Tata Cara Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah Susun dan Apartemen Strata Title
(1) | Ruang lingkup Bangunan Strata Title meliputi :
|
(2) | Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
|
(3) | Rumah Susun Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi apartemen, kondominium, flat dan sejenisnya. |
(4) | Bangunan Strata Title sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibangun di atas tanah :
|
(5) | Pembangunan Bangunan Strata Title sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Dasar pengenaan PBB-P2 atas Bangunan Strata Title sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) adalah NJOP. |
(2) | NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
|
(3) | NJOP Bangunan Strata Title yang belum dilakukan pertelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari :
|
(4) | NJOP atas Bangunan Strata Title yang telah dilakukan pertelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari :
|
(1) | Untuk menetapkan besarnya NJOP Bumi dan NJOP Bangunan atas Bangunan Strata Title yang belum dilakukan pertelaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
(2) | NJOP yang digunakan sebagai dasar pengenaan PBB-P2 adalah penjumlahan NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf b. |
(1) | Untuk menetapkan besarnya NJOP Bumi, NJOP Bumi Bersama NJOP Bangunan dan NJOP Bangunan Bersama atas Bangunan Strata Title yang telah dilakukan pertelaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
(2) | NJOP sebagai dasar pengenaan adalah NJOP hasil penjumlahan dari NJOP Bumi, NJOP Bumi Bersama, NJOP Bangunan dan NJOP Bangunan Bersama. |
(1) | Tarif PBB-P2 atas Bangunan Strata Title ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. |
(2) | Contoh perhitungan pengenaan PBB-P2 yang terutang atas Bangunan Strata Title sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Bangunan Strata Title sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat dilakukan pemecahan SPPT PBB-P2 berdasarkan kepemilikan atau kepenghunian. |
(2) | Pemecahan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengesampingkan atau menghilangkan Tanah/Bumi Bersama dan Bangunan Bersama. |
(3) | Pemecahan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memenuhi ketentuan sebagai berikut :
|
(4) | Pemecahan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), didasarkan atas permohonan tertulis dari pengembang. |
(5) | Tata Cara Pemecahan SPPT PBB-P2 diatur dalam Keputusan Kepala Dinas. |
(1) | Mutasi subjek dalam SPPT PBB-P2 dari pengembang kepada pembeli/pemilik atau mutasi kepada pembeli/pemilik berikutnya dapat diberikan berdasarkan permohonan tertulis dari pembeli/pemilik (Wajib Pajak) atau kuasa Wajib Pajak. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
|
(3) | Tata cara mutasi subjek dalam SPPT PBB-P2 diatur dalam Keputusan Kepala Dinas. |
(1) | Terhadap permohonan pemecahan SPPT PBB-P2 atas Bangunan Strata Title yang telah diajukan kepada Dinas Pelayanan Pajak sebelum diundangkannya Peraturan Gubernur ini, dapat diproses dengan Keputusan Kepala Dinas. |
(2) | Keputusan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah diundangkannya Peraturan Gubernur ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2014 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Ttd JOKO WIDODO |