Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Lapangan Golf
(1) | Pengurangan PBB-P2 atas Lapangan Golf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari pokok PBB-P2 yang terutang. |
(2) | Pemberian besarnya pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan perhitungan secara proporsional berdasarkan luas RTH berupa pepohonan dan/atau sungai dan/atau danau dan/atau bunker dan/atau areal berpasir yang digunakan untuk Lapangan Golf dibandingkan dengan luas seluruh areal Lapangan Golf. |
(3) | Dalam hal perhitungan proporsional luas RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas 50% (lima puluh persen) dari total luas areal golf, pemberian pengurangan diberikan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari pokok PBB-P2 yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Untuk mendapatkan pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan mengajukan permohonan secara tertulis dari Wajib Pajak dan disampaikan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD sesuai dengan kewenangannya. | ||||||||||||||||||||||
(2) | Permohonan pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memenuhi persyaratan formal sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan persyaratan :
| ||||||||||||||||||||||
(4) | Dalam hal surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikuasakan, harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai cukup. | ||||||||||||||||||||||
(5) | Pengajuan permohonan pengurangan PBB-P2 tidak diajukan keberatan atau dalam hal telah diajukan keberatan telah diterbitkan surat keputusan keberatan dan atas surat keputusan keberatan dimaksud tidak diajukan banding. |
(1) | Berdasarkan permohonan beserta persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD sesuai kewenangannya melakukan penelitian administrasi dengan ketentuan :
| ||||||||
(2) | Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disampaikan kepada Wajib Pajak atau kuasanya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan. | ||||||||
(3) | Wajib Pajak yang permohonan secara formal ditolak, dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan setelah melengkapi persyaratan permohonan sepanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terpenuhi. | ||||||||
(4) | Dalam hal permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD dapat melakukan penelitian lapangan. | ||||||||
(5) | Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
| ||||||||
(6) | Pelaksanaan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan dinyatakan lengkap. |
(1) | Kepala UPPD atas nama Kepala Dinas Pelayanan Pajak berwenang memberikan keputusan permohonan pengurangan dalam hal PBB-P2 yang terutang sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
(2) | Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atas nama Kepala Dinas Pelayanan Pajak berwenang memberikan keputusan permohonan pengurangan dalam hal PBB-P2 yang terutang di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). |
(3) | Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur berwenang memberikan keputusan permohonan pengurangan dalam hal PBB-P2 yang terutang di atas Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). |
(4) | Apabila permohonan pengurangan yang diterima Dinas Pelayanan Pajak atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau UPPD yang bukan kewenangannya, maka permohonan tersebut diteruskan sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) atau ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. |
(1) | Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan secara lengkap, harus memberi suatu keputusan atas permohonan pengurangan. | ||||
(2) | Tanggal diterimanya permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah :
| ||||
(3) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, maka permohonan pengurangan dianggap dikabulkan, dengan menerbitkan keputusan. | ||||
(4) | Penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2014 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA, Ttd. JOKO WIDODO |