

Regulation
Halaman Regulation menampilkan kumpulan regulasi terkini yang relevan dan komprehensif, disusun secara sistematis untuk memudahkan pembaca memahami perkembangan terbaru di bidang perpajakan, keuangan, dan kebijakan bisnis. Di sini, pengguna dapat menemukan update peraturan resmi beserta ringkasan dan analisis singkat untuk membantu pengambilan keputusan yang tepat. Konten diperbarui secara berkala agar pengguna selalu mendapatkan informasi yang akurat dan up to date.
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 08/PJ/2020
Tata Cara Penyelesaian Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
27 Februari 2020
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ/2020
TENTANG
TATA CARA PENYELESAIAN PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 08/PJ/2020
TENTANG
TATA CARA PENYELESAIAN PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| A. | Umum Bahwa tata cara penyelesaian permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) telah dijelaskan dalam Lampiran VIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2014. Sehubungan dengan adanya kebutuhan penyelesaian permintaan NSFP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang kegiatan usahanya memerlukan penerbitan Faktur Pajak dengan jumlah tertentu yang melebihi batasan pemberian NSFP yang telah ditentukan dan belum diakomodasi dalam Surat Edaran dimaksud, perlu dirumuskan tata cara penyelesaian permintaan NSFP untuk:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| D. | Dasar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| F. | Penutup
|
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
SURYO UTOMO
Share this Article
