Sistem Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik
(1) | Dalam rangka pelaksanaan penerimaan daerah secara elektronik, Wajib Pajak melaksanakan penyetoran penerimaan daerah melalui sarana layanan penerimaan daerah dalam bentuk :
|
(2) | Sarana layanan penerimaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Bank/Non Bank Penerima. |
(1) | Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Kantor Samsat dilaksanakan oleh Bank RKUD. |
(2) | Dalam rangka penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank RKUD mengembangkan sistem penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sampai dengan berfungsi dan dapat dioperasikan dalam bentuk antara lain:
|
(3) | Sistem penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Pemerintah Daerah. |
(4) | Penyempurnaan atas modul pembayaran bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berikutnya dapat dilakukan oleh Diskominfomas dengan tetap mengakomodir kebutuhan pembayaran yang dilakukan oleh Bank RKUD. |
(5) | Teknis penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor melalui e-Channel akan diatur lebih lanjut dengan Perjanjian Kerja Sama antara Bank RKUD sebagai switcherdan Bank/Non Bank Penerima. |
(6) | Bank RKUD sebagai switcher sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut :
|
(1) | Bank/Non Bank Penerima yang dapat ditunjuk sebagai Bank/Non Bank Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
| ||||||
(2) | Direktur Utama Bank/Non Bank yang berminat untuk ditunjuk sebagai Bank/Non Bank Penerima mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BPKAD selaku BUD. | ||||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan dengan:
| ||||||
(4) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BPKAD selaku BUD dapat menerima atau menolak permohonan tersebut dengan mempertimbangkan beberapa aspek antara lain:
| ||||||
(5) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Kepala BPKAD selaku BUD melaksanakan UAT atas sistem penerimaan daerah pada Bank/Non Bank Penerima dengan mengikutsertakan Diskominfomas dan DPP. | ||||||
(6) | Berdasarkan hasil UAT sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala BPKAD selaku BUD dapat menerima atau menolak permohonan Bank/Non Bank sebagai Bank/Non Bank Penerima. | ||||||
(7) | Kepala BPKAD selaku BUD dapat melaksanakan UAT ulang/terbatas/tujuan khusus untuk menjaga kepatuhan Bank/Non Bank Penerima dalam penatausahaan penerimaan daerah secara elektronik. | ||||||
(8) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Kepala BPKAD selaku BUD menyampaikan penolakan dimaksud secara tertulis kepada Direktur Utama Bank/Non Bank. |
(1) | Dalam hal berdasarkan hasil UAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dinyatakan bahwa sistem penerimaan daerah pada Bank/Non Bank Penerima telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Direktur Utama Bank/Non Bank Penerima menandatangani Perjanjian Kerja Sama sebagai Bank/Non Bank Penerima dengan Kepala BPKAD selaku BUD. |
(2) | Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
|
(3) | Dalam hal berdasarkan hasil UAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dinyatakan bahwa sistem penerimaan daerah pada Bank/Non Bank Penerima tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Kepala BPKAD selaku BUD menyampaikan permintaan tertulis kepada Direktur Utama Bank/Non Bank Penerima untuk memperbaiki sistem penerimaan daerah sesuai ketentuan yang dipersyaratkan. |
(4) | Perbaikan sistem penerimaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaksanakan dalam Jangka waktu yang ditetapkan oleh Kepala BPKAD selaku BUD. |
a. | DPP melakukan tugas sebagai berikut :
|
b. | BPKAD selaku BUD melakukan tugas sebagai berikut :
|
c. | Diskominfomas melakukan tugas sebagai berikut :
|
d. | Bank/Non Bank Penerima melakukan tugas sebagai berikut :
|
(1) | Bank/Non Bank Penerima melimpahkan dan/atau memindahbukukan seluruh saldo penerimaan pembayaran pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d angka 4, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Transaksi penerimaan pembayaran yang dilimpahkan dan/atau dipindahbukukan dari rekening penampungan kepada RKUD penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga termasuk transaksi penerimaan pembayaran yang belum diterbitkan NTPD. |
(3) | Bank/Non Bank Penerima yang terlambat dan/atau kurang melakukan pelimpahan dan/atau pemindahbukuan penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda. |
(4) | Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam perjanjian kerja sama antara Kepala BPKAD selaku BUD dengan Bank/Non Bank Penerima. |
(1) | Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada bukti transaksi penerimaan. |
(2) | Dalam hal terdapat kesalahan yang menyebabkan terjadinya pembayaran ganda, kelebihan pembayaran yang terjadi dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak. |
(3) | Dalam hal terdapat kesalahan yang menyebabkan Bank/Non bank Penerima kelebihan pelimpahan, maka Bank/Non Bank Penerima mengajukan permohonan kepada BPKAD selaku BUD/Kuasa BUD. |
(4) | Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Bank RKUD Bank/Non Bank Penerima menyampaikan nota kredit dan/atau rekening koran dan/atau laporan transaksi harian secara hardcopy dan/atau secara elektronik kepada BPKAD dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(2) | Bank/Non Bank Penerima yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan sampai dengan pencabutan penunjukan sebagai Bank/Non Bank Penerima. |
(3) | Mekanisme pembelian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam perjanjian kerja sama antara Kepala BPKAD selaku BUD dengan Bank/Non Bank Penerima. |
(1) | Monitoring pelaksanaan pembayaran pajak daerah melalui online system dilakukan oleh BPKAD. |
(2) | Dalam melakukan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKAD dapat mengikut sertakan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah terkait. |
(3) | Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan evaluasi. |
(1) | Dalam transaksi pengelolaan penerimaan pajak daerah melalui Bank/Non Bank Penerima secara elektronik dapat terjadi gangguan sistem. |
(2) | Gangguan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
|
(1) | Dalam transaksi pengelolaan penerimaan pajak daerah melalui Bank/Non Bank Penerima secara elektronik dapat terjadi gangguan sistem.(2)Gangguan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
|
(1) | Dalam hal terjadi gangguan jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 maka Bank/Non Bank Penerima melakukan pelayanan penerimaan pembayaran pajak daerah secara off-line dengan memberikan NTB dan dilakukan transaksi store-forward setelah sistem kembali normal untuk mendapatkan NTPD. |
(2) | Pelayanan penerimaan pembayaran pajak daerah secara off-line sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis store-forward. |
(3) | Penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilimpahkan pada akhir hari kerja bersangkutan. |
(1) | BPKAD, DPP, Diskominfomas, Bank RKUD dan Bank/Non Bank Penerima wajib menyesuaikan sistem penerimaan pajak daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Gubernur ini. |
(2) | Dalam masa penyesuaian sistem penerimaan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPKAD, DPP, Diskominfomas, Bank RKUD dan Bank/Non Bank Penerima tetap dapat mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah. |
Ditetapkan diJakarta pada tanggal 17 Desember 2014 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. BASUKI T. PURNAMA |