Klasifikasi dan Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(1) | Klasifikasi dan besarnya NJOP bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubenur. |
(2) | Klasifikasi dan besarnya NJOP bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubenur. |
(3) | Dalam hal nilai jual bumi lebih besar dari nilai jual tertinggi dari Klasifikasi NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka nilai jual bumi tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bumi. |
(4) | Dalam hal nilai jual bangunan lebih besar dari nilai jual tertinggi dari Klasifikasi NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka nilai jual Bangunan tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bangunan. |
(1) | NJOP digunakan sebagai dasar pengenaan PBB-P2. |
(2) | Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 1 (satu) tahun. |
(3) | Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur atas usul Kepala Dinas. |
(4) | Dalam hal terdapat perubahan nilai jual bumi per meter persegi dan/atau nilai jual bangunan per meter persegi yang mengakibatkan perubahan klasifikasi dan besarnya NJOP dalam Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Dinas atas nama Gubernur melakukan perubahan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2014 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd BASUKI T. PURNAMA |