Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Cagar Budaya, Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 168 TAHUN 2015
TENTANG
PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN ATAS CAGAR BUDAYA, KAWASAN SUAKA ALAM DAN
KAWASAN PELESTARIAN ALAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS CAGAR BUDAYA, KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM.
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
BAB II
PEMBERIAN PENGURANGAN
Bagian Kesatu
Pengurangan PBB-P2 atas Bangunan Cagar Budaya
Pasal 2
(1) | Bangunan/Situs Cagar Budaya yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan sebagai tempat hunian/tempat tinggal dan kegiatan usaha atau sejenisnya yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan dapat diberikan pengurangan PBB-P2 dari pokok pajak yang terutang. |
(2) | Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan untuk melestarikan, merawat dan mempertahankan Bangunan Cagar Budaya agar tetap dalam keadaan baik sebagai aset budaya nasional. |
Pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan untuk:
(1) | Terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan Bangunan Cagar Budaya untuk tempat hunian/tempat tinggal dan telah melakukan pemeliharaan, perawatan atau pemugaran sesuai dengan bentuk aslinya, dapat diberikan pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok PBB-P2 yang terutang. |
(2) | Terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan Bangunan Cagar Budaya untuk kegiatan usaha dengan maksud mencari keuntungan dan telah melakukan pemeliharaan, perawatan atau pemugaran sesuai dengan bentuk aslinya, dapat diberikan pengurangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok PBB-P2 yang terutang. |
(3) | Pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat diberikan terhadap Wajib Pajak yang tidak melakukan pemeliharaan, perawatan atau pemugaran sesuai dengan bentuk aslinya, atas Bangunan Cagar Budaya yang dimanfaatkan. |
Bagian Kedua
Pengurangan PBB-P2 atas KSA dan/atau KPA
Pasal 5
(1) | KSA dan/atau KPA yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan atau diselenggarakan oleh orang pribadi atau badan untuk kegiatan usaha atau sejenisnya yang dimaksudkan memperoleh keuntungan dapat diberikan pengurangan PBB-P2 dari pokok pajak yang terutang. |
(2) | Pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan untuk melestarikan, merawat dan mempertahankan KSA dan/atau KPA agar tetap dalam keadaan baik sebagai aset nasional. |
(1) | Terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan KSA dan/atau KPA untuk kegiatan usaha dengan maksud mencari keuntungan dan terdapat tempat penangkaran flora/fauna yang memiliki keunikan tertentu, dapat diberikan pengurangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok PBB-P2 yang terutang. |
(2) | Terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan KSA dan/atau KPA untuk kegiatan usaha dengan maksud mencari keuntungan dan tidak terdapat tempat penangkaran flora/fauna yang memiliki keunikan tertentu, dapat diberikan pengurangan sebesar 15% (lima belas persen) dari pokok PBB-P2 yang terutang. |
(3) | Pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada KSA dan/atau KPA yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. |
(4) | Pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat diberikan terhadap Wajib Pajak yang tidak memelihara, melindungi keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa pada KSA dan/atau KPA yang dimanfaatkan. |
BAB III
TATA CARA
Bagian Kesatu
Permohonan dan Persyaratan
Pasal 7
(1) | Wajib Pajak mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPFD sesuai dengan kewenangannya. | ||||||||||
(2) | Permohonan pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan formal sebagai berikut :
| ||||||||||
(3) | Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut :
| ||||||||||
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikuasakan, harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai cukup. | ||||||||||
(5) | Selama mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Wajib Pajak tidak dapat mengajukan keberatan. | ||||||||||
(6) | Dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan keberatan, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Kepala UPPD berwenang memberikan keputusan permohonan pengurangan dalam hal pokok PBB-P2 yang terutang sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
(2) | Kepala Unit Penyelesaian Pengurangan, Keberatan dan Banding berwenang memberikan keputusan permohonan pengurangan dalam hal pokok PBB-P2 yang terutang di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
(3) | Apabila permohonan pengurangan yang diterima Dinas Pelayanan Pajak atau UPPD yang bukan kewenangannya maka permohonan tersebut diteruskan sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) atau ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. |
(1) | Berdasarkan permohonan beserta persyaratan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 7, Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD sesuai kewenangannya melakukan penelitian administrasi dan dapat :
|
(2) | Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disampaikan kepada wajib pajak atau kuasanya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan. |
(3) | Wajib Pajak yang permohonannya ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan setelah melengkapi persyaratan. |
(4) | Dalam hal permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD dapat melakukan penelitian lapangan. |
(5) | Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(6) | Pelaksanaan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan dinyatakan lengkap. |
(1) | Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan secara lengkap, harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan. |
(2) | Tanggal diterimanya permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah :
|
(3) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, maka permohonan pengurangan dianggap dikabulkan, dengan menerbitkan keputusan. |
(4) | Penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. |
(1) | Wajib Pajak yang menguasai, memanfaatkan, mengelola dan/atau memiliki Bangunan/Situs Cagar Budaya yang telah memperoleh pergurangan PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur ini tidak dapat diberikan pengurangan PBB-P2 berdasarkan peraturan lainnya atas objek yang sama. |
(2) | Wajib Pajak yang menguasai, memanfaatkan, mengelola dan/atau memiliki KSA atau KPA yang telah memperoleh pengurangan PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur ini tidak dapat diberikan pengurangan PBB-P2 berdasarkan peraturan lainnya atas objek yang sama. |
Ketentuan lebih lanjut yang bersifat teknis mengenai pemberian pengurangan PBB-P2 atas Cagar Budaya, KSA dan/atau KPA diatur dalam Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2015 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. BASUKI T. PURNAMA |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2015
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 71013