Sistem Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 45 TAHUN 2024
TENTANG
SISTEM PENERIMAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG SISTEM PENERIMAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK.
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PELAKSANAAN PENERIMAAN PEMBAYARAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai tata cara pelaksanaan penerimaan pembayaran Pajak meliputi:
a. | PKB; | ||||||||||
b. | BBNKB; | ||||||||||
c. | PAB; | ||||||||||
d. | PBBKB; | ||||||||||
e. | PBB-P2; | ||||||||||
f. | BPHTB; | ||||||||||
g. | PBJT atas:
| ||||||||||
h. | Pajak Reklame; dan | ||||||||||
i. | PAT. |
Pelaksana mekanisme penerimaan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari unsur:
a. | BPKD; |
b. | Bapenda; |
c. | Diskominfotik; dan |
d. | Bank/Nonbank Penerima. |
Bagian Kedua
Penunjukkan Bank/Nonbank Penerima
Pasal 4
(1) | Dalam rangka pelaksanaan penerimaan pembayaran Pajak secara elektronik, Wajib Pajak melaksanakan penyetoran penerimaan pembayaran Pajak melalui sarana layanan penerimaan Pajak dalam bentuk:
| ||||
(2) | Sarana layanan penerimaan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Bank/Nonbank Penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
(1) | Bank/Nonbank Penerima yang dapat ditunjuk sebagai Bank/Nonbank Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||
(2) | Direktur Utama Bank/Nonbank yang berminat untuk ditunjuk sebagai Bank/Nonbank Penerima mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BPKD selaku BUD. | ||||||||||||||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan:
| ||||||||||||||||
(4) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala BPKD selaku BUD dengan mengikutsertakan Bapenda dapat menerima atau menolak permohonan tersebut dengan mempertimbangkan beberapa aspek antara lain:
| ||||||||||||||||
(5) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Kepala BPKD selaku BUD melaksanakan UAT atas sistem penerimaan pembayaran Pajak pada Bank/Nonbank Penerima dengan mengikutsertakan Bapenda, Diskominfotik, dan pihak-pihak terkait. | ||||||||||||||||
(6) | Berdasarkan hasil UAT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Kepala BPKD selaku BUD dengan mengikutsertakan Bapenda dapat menerima atau menolak permohonan Bank/Nonbank sebagai Bank/Nonbank Penerima. | ||||||||||||||||
(7) | Kepala BPKD selaku BUD dengan mengikutsertakan Bapenda dapat melaksanakan UAT ulang/terbatas/tujuan khusus untuk menjaga kepatuhan Bank/Nonbank Penerima dalam penatausahaan penerimaan pembayaran Pajak secara elektronik. | ||||||||||||||||
(8) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, penyampaian penolakan dilakukan secara tertulis kepada direktur utama bank/nonbank. |
(1) | Dalam hal berdasarkan hasil UAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dinyatakan bahwa sistem penerimaan pembayaran Pajak pada Bank/Nonbank Penerima telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, direktur utama Bank/Nonbank Penerima menandatangani perjanjian kerja sama sebagai Bank/Nonbank Penerima dengan Kepala BPKD selaku BUD dan Bapenda. | ||||||||||||
(2) | Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
| ||||||||||||
(3) | Dalam hal berdasarkan hasil UAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dinyatakan bahwa sistem penerimaan pembayaran Pajak pada Bank/Nonbank Penerima tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Kepala BPKD selaku BUD menyampaikan permintaan tertulis kepada direktur utama Bank/Nonbank Penerima untuk memperbaiki sistem penerimaan pembayaran Pajak sesuai ketentuan yang dipersyaratkan. | ||||||||||||
(4) | Perbaikan sistem penerimaan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Kepala BPKD selaku BUD. |
Bank/Nonbank Penerima dapat melaksanakan layanan penerimaan pembayaran Pajak secara elektronik pada seluruh kantor cabang/kantor cabang pembantu/unit layanan lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. | memiliki sistem informasi yang terhubung secara online dengan sistem penerimaan pembayaran Pajak; |
b. | bersedia diperiksa oleh BUD/Kuasa BUD atas pelaksanaan pengelolaan setoran penerimaan pembayaran Pajak yang diterima; dan |
c. | membukukan setoran penerimaan pembayaran Pajak dengan mengkredit rekening penerimaan pada Bank/Nonbank Penerima. |
Bagian Ketiga
Mekanisme Pembayaran
Pasal 8
Pelaksanaan penerimaan pembayaran Pajak melalui Bank/Nonbank Penerima dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. | Bapenda melakukan tugas sebagai berikut:
| ||||||||||
b. | BPKD selaku BUD melakukan tugas sebagai berikut:
| ||||||||||
c. | Diskominfotik melakukan tugas sebagai berikut:
| ||||||||||
d. | Bank/Nonbank Penerima melakukan tugas sebagai berikut:
| ||||||||||
e. | dalam hal bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan oleh Bank/Nonbank Penerima belum diterima NTPD, Bank/Non bank Penerima memberikan/memberitahukan NTPD atas transaksi penerimaan pembayaran Pajak berkenaan kepada Wajib Pajak, paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya setelah memperoleh NTPD dari Sistem Settlement. |
Bagian Keempat
Mekanisme Pelimpahan dan Pelaporan
Pasal 9
(1) | Bank/Nonbank Penerima melimpahkan dan/atau memindahbukukan seluruh saldo penerimaan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d angka 4, dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||
(2) | Transaksi penerimaan pembayaran yang dilimpahkan dan/atau dipindahbukukan dari rekening penampungan kepada RKUD penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga termasuk transaksi penerimaan pembayaran yang belum diterbitkan NTPD. | ||||
(3) | Bank/Nonbank Penerima yang terlambat dan/atau kurang melakukan pelimpahan dan/atau pemindahbukuan penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda. | ||||
(4) | Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam perjanjian kerja sama antara Kepala BPKD selaku BUD dan Bapenda dengan Bank/Nonbank Penerima. |
(1) | Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada bukti transaksi penerimaan. |
(2) | Dalam hal terdapat kesalahan yang menyebabkan terjadinya pembayaran ganda, kelebihan pembayaran yang terjadi dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak. |
(3) | Dalam hal terdapat kesalahan yang menyebabkan Bank/Nonbank Penerima kelebihan pelimpahan, maka Bank/Nonbank Penerima mengajukan permohonan kepada BPKD selaku BUD/Kuasa BUD. |
(4) | Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Bank/Nonbank Penerima menyampaikan nota kredit dan/atau rekening koran dan/atau laporan transaksi harian secara hardcopy dan/atau secara elektronik kepada BPKD dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||
(2) | Bank/Nonbank Penerima yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan sampai dengan pencabutan penunjukan sebagai Bank/Nonbank Penerima. | ||||||
(3) | Mekanisme pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam perjanjian kerja sama antara Kepala BPKD selaku BUD dan Bapenda dengan Bank/Nonbank Penerima. |
BAB III
REKONSILIASI DAN MONITORING
Pasal 12
Dalam rangka menjamin validitas dan akurasi data penerimaan pembayaran, BPKD melakukan:
a. | rekonsiliasi data transaksi; dan |
b. | rekonsiliasi penerimaan pembayaran Pajak. |
(1) | Monitoring pelaksanaan penerimaan pembayaran Pajak melalui online system dilakukan oleh BPKD. |
(2) | Dalam melakukan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKD dapat mengikutsertakan satuan kerja perangkat daerah/unit kerja perangkat daerah terkait. |
(3) | Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan evaluasi. |
(1) | Dalam hal terjadi gangguan sistem pembayaran, maka Bank/Nonbank Penerima melakukan pelayanan penerimaan pembayaran Pajak secara offline dengan memberikan NTB, NTP, nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan pembayaran Pajak yang diterbitkan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran, dan dilakukan transaksi store-forward setelah sistem kembali normal untuk mendapatkan NTPD. | ||||||||
(2) | Gangguan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| ||||||||
(3) | Pelayanan penerimaan pembayaran Pajak secara offline sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis store-forward. | ||||||||
(4) | Penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilimpahkan pada akhir hari kerja bersangkutan. |
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 15
(1) | Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem penerimaan pembayaran Pajak secara elektronik. |
(2) | Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis dilaksanakan oleh Bapenda. |
(3) | Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara umum dilaksanakan oleh Inspektorat. |
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
(1) | BPKD, Bapenda, Diskominfotik dan Bank/Nonbank Penerima wajib menyesuaikan sistem penerimaan pembayaran Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Gubernur ini. |
(2) | Dalam masa penyesuaian sistem penerimaan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPKD, Bapenda, Diskominfotik, Bank/Nonbank Penerima tetap dapat mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 204 Tahun 2014 tentang Sistem Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik. |
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 204 Tahun 2014 tentang Sistem Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 51048), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengeta,huinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2024 Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd TEGUH SETYABUDI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2024
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
MARULLAH MATALI