Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93 TAHUN 2024
TENTANG
PLATFORM DIGITAL SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PLATFORM DIGITAL SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Platform Digital SKFN bertujuan untuk:
a. | layanan publik berbasis kebutuhan masyarakat yang dapat menjangkau para pemangku kepentingan; |
b. | mewujudkan keterhubungan dan kolaborasi antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah, dan Pemerintahan Desa dalam mendukung transformasi digital; dan |
c. | mendorong simplifikasi, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan HKPD. |
BAB II
PENYELENGGARAAN PLATFORM DIGITAL SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 3
(1) | Penyelenggaraan Platform Digital SKFN dilaksanakan melalui sistem informasi yang terdiri atas:
| ||||||||||
(2) | Sistem utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sistem informasi konsolidasi kebijakan fiskal nasional yang dilaksanakan dalam bentuk SIKD secara nasional dan digitalisasi pengelolaan HKPD yang diselenggarakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. | ||||||||||
(3) | Sistem mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal meliputi:
| ||||||||||
(4) | Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. | ||||||||||
(5) | Penyelenggaraan sistem mitra yang terinterkoneksi dengan sistem utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh masing-masing pemilik sistem. |
(1) | Platform Digital SKFN digunakan untuk harmonisasi kebijakan fiskal nasional dan implementasi kebijakan HKPD. | ||||||||||||||
(2) | Penggunaan Platform Digital SKFN untuk harmonisasi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal untuk:
| ||||||||||||||
(3) | Penggunaan Platform Digital SKFN untuk implementasi HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal untuk:
| ||||||||||||||
(4) | Penggunaan Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada manual Platform Digital SKFN. | ||||||||||||||
(5) | Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB III
SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH SECARA NASIONAL
Pasal 5
SIKD secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diselenggarakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(1) | Penyelenggaraan SIKD secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan minimal melalui penerapan:
| ||||||||||||
(2) | Perencanaan, pengembangan, dan transformasi SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai dengan cetak biru, strategi teknologi informasi dan komunikasi, dan peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik. | ||||||||||||
(3) | Pembakuan SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal meliputi:
| ||||||||||||
(4) | Komunikasi data SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menerapkan metode interkoneksi sistem, interoperabilitas, atau metode komunikasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar internasional. | ||||||||||||
(5) | Ketentuan mengenai komunikasi data SIKD melalui interkoneksi antarsistem dengan SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. | ||||||||||||
(6) | Agen SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d:
| ||||||||||||
(7) | Pemerintah Daerah mendukung penyelenggaraan SIKD secara nasional minimal melalui:
| ||||||||||||
(8) | Penyelenggaraan SIKD secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada manual Platform Digital SKFN. | ||||||||||||
(9) | Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||
(10) | Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat menetapkan perubahan manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (9). |
BAB IV
DIGITALISASI PENGELOLAAN HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 7
(1) | Digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diselenggarakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(2) | Dalam rangka penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menetapkan Chief Digital Officer di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(3) | Digitalisasi pengelolaan HKPD berfokus pada penerapan aspek-aspek digital dalam pengelolaan HKPD. |
(1) | Penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD dilaksanakan minimal melalui penerapan:
| ||||||||
(2) | Pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan secara berkelanjutan. | ||||||||
(3) | Pembakuan digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, minimal berupa:
| ||||||||
(4) | Kebijakan dan teknologi digital HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, minimal meliputi:
| ||||||||
(5) | Penyajian informasi digitalisasi HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan minimal dengan:
| ||||||||
(6) | Pemerintah Daerah mendukung penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD minimal melalui:
| ||||||||
(7) | Digitalisasi pengelolaan HKPD dilakukan dengan menghubungkan berbagai sistem informasi dan ekosistem digital. | ||||||||
(8) | Dalam rangka menghubungkan berbagai sistem informasi dan ekosistem digital sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kementerian Keuangan dapat melakukan sinergi, kolaborasi, koordinasi, dan kerja sama dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
(9) | Penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada manual Platform Digital SKFN. | ||||||||
(10) | Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||
(11) | Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat menetapkan perubahan manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (10). |
BAB V
DATA DAN INFORMASI DIGITAL
(1) | Pemerintah Daerah wajib menyediakan data dan/atau informasi digital. | ||||
(2) | Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk data dan/atau informasi digital terkait Desa. | ||||
(3) | Data dan/atau informasi digital terkait Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemerintah kabupaten/kota. | ||||
(4) | Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari Data Transaksi Pemda. | ||||
(5) | Dalam hal Data Transaksi Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dapat memenuhi sebagai sumber data dan/atau informasi digital, penyediaan data dan/atau informasi digital dapat menggunakan:
|
(1) | Data Transaksi Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) disampaikan melalui Interkoneksi Data Transaksi Pemda sesuai dengan jenis data, periodisasi data, dan Metadata dengan memanfaatkan teknologi komunikasi data sesuai dengan pembakuan SIKD. |
(2) | Data Transaksi Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalam rangka simplifikasi pelaporan Pemerintah Daerah. |
(3) | Dalam hal informasi penggunaan dana TKD telah dapat ditelusuri dalam sistem informasi pada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, pelaporan penggunaan dana TKD secara digital dapat dilakukan melalui Interkoneksi Data Transaksi Pemda. |
(4) | Penyampaian Data Transaksi Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan proses bisnis penyelenggaraan Data Transaksi Pemda. |
(5) | Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(1) | Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas:
| ||||||
(2) | Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalam rangka simplifikasi pelaporan nasional. | ||||||
(3) | Data dan/atau informasi digital yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah wajib diselaraskan dengan BAS Pemerintah Daerah. | ||||||
(4) | Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibagipakaikan dengan sistem informasi lain. |
(1) | Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a minimal memuat informasi pada siklus:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Informasi Kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b minimal memuat:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Informasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c minimal memuat:
|
(1) | Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menunjuk unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk melaksanakan tata kelola data dan informasi digital. |
(2) | Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan wewenang untuk mengoordinasikan perumusan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan standar pengelolaan data dan informasi digital. |
(3) | Penerapan kebijakan dan standar pengelolaan data dan informasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi dan teragregasi, mudah diakses, dan dibagipakaikan. |
(1) | Data dan informasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berpedoman pada manual Platform Digital SKFN. |
(2) | Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat menetapkan perubahan manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
BAB VI
TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI DIGITAL
Pasal 15
(1) | Pemerintah Daerah menyampaikan data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. |
(2) | Penyampaian data dan/atau informasi digital kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui interkoneksi dengan SIKD. |
(3) | Penyampaian data dan/atau informasi digital kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Dalam hal data dan/atau informasi digital tersedia pada sistem informasi yang dibangun kementerian/lembaga dan/atau ekosistem digital, penyampaian data dan/atau informasi digital dapat dilakukan melalui interkoneksi SIKD dengan sistem informasi pada kementerian/lembaga dan/atau ekosistem digital tersebut. |
(5) | Dalam hal penyampaian data dan/atau informasi belum dapat dilakukan melalui interkoneksi, penyampaian data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilakukan menggunakan media pelaporan di SIKD dan/atau media lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan keuangan. |
(1) | Penyampaian data dan informasi digital menerapkan metode autentikasi dan otorisasi untuk menjaga keamanan data dan informasi. |
(2) | Autentikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembatasan akses data dan informasi digital. |
(3) | Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi. |
(4) | Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(5) | Dalam hal Pemerintah Daerah belum menerapkan tanda tangan elektronik tersertifikasi, otorisasi dilakukan melalui pemberian tanda tangan dan cap dinas oleh pejabat yang berwenang. |
Batas waktu dan periodisasi penyampaian data dan informasi digital dapat dilakukan secara real-time, harian, ataupun berkala sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan fiskal nasional.
(1) | Dalam hal dibutuhkan verifikasi dan validasi data dan/atau informasi digital oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Pemerintah Daerah menyampaikan data dan/atau informasi pembanding dalam bentuk dan format lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(2) | Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan data dan/atau informasi digital pembanding sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), tidak disampaikannya dimaksud dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam kebijakan alokasi TKD. |
(1) | Penyampaian data dan informasi digital, termasuk pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dan ayat (5) untuk masing-masing jenis data dan informasi digital dan batas waktu dan periodisasi penyampaian data dan informasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, berpedoman pada manual Platform Digital SKFN. |
(2) | Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat menetapkan perubahan manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
BAB VII
KONSOLIDASI INFORMASI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 20
(1) | Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah secara nasional, berdasarkan data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). | ||||||
(2) | Konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilaksanakan dalam rangka:
| ||||||
(3) | Konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah diselaraskan dengan sinergi BAS antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. |
(1) | Konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan pada:
| ||||||
(2) | Laporan konsolidasi informasi keuangan lingkup provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh gubernur yang mencakup informasi keuangan seluruh SKPD pada Pemerintah provinsinya dan informasi keuangan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota di wilayahnya. | ||||||
(3) | Laporan konsolidasi informasi keuangan lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disusun oleh bupati/wali kota yang mencakup informasi keuangan seluruh SKPD di wilayahnya dan informasi keuangan Desa di wilayahnya. | ||||||
(4) | Dalam rangka menyusun laporan konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, gubernur/bupati/wali kota dapat berkoordinasi dengan Menteri melalui kepala kantor vertikal Kementerian Keuangan setempat sesuai dengan bidang kewenangannya. | ||||||
(5) | Pelaksanaan konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||
(6) | Konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada manual Platform Digital SKFN. | ||||||
(7) | Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||
(8) | Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat menetapkan perubahan manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (7). |
BAB VIII
PENYAJIAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Pasal 22
(1) | Penyajian Informasi Keuangan Daerah dilakukan secara berkelanjutan minimal untuk:
| ||||||||
(2) | Penyajian Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka pada situs resmi dan berbagai media digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
(3) | Penyajian Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memanfaatkan teknologi interoperabilitas terbuka yang dapat dimanfaatkan untuk berbagipakai data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyajikan Informasi Keuangan Daerah secara nasional. | ||||
(2) | Penyajian Informasi Keuangan Daerah secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilakukan berdasarkan pada:
| ||||
(3) | Penyajian Informasi Keuangan Daerah secara nasional minimal dilakukan dalam bentuk:
| ||||
(4) | Penyajian Informasi Keuangan Daerah secara nasional menampilkan informasi yang relevan dan mutakhir disertai Metadata sesuai dengan kualitas Informasi Keuangan Daerah yang diterima Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(1) | Setiap Kepala Daerah menyajikan Informasi Keuangan Daerah yang mencakup seluruh SKPD di wilayahnya. | ||||
(2) | Penyajian Informasi Keuangan Daerah di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilakukan berdasarkan pada:
| ||||
(3) | Penyajian Informasi Keuangan Daerah di Daerah minimal dilakukan dalam bentuk portal data. | ||||
(4) | Penyajian Informasi Keuangan Daerah di Daerah menampilkan informasi yang relevan dan mutakhir disertai Metadata sesuai dengan kualitas informasi yang dipublikasikan. |
(1) | Penyajian Informasi Keuangan Daerah berpedoman pada manual Platform Digital SKFN. |
(2) | Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat menetapkan perubahan manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
BAB IX
KOORDINASI, KERJA SAMA, DAN PEMBINAAN
Pasal 26
(1) | Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penyelenggaraan Platform Digital SKFN. |
(2) | Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan aplikasi SIKD. |
(1) | Dalam rangka penyelenggaraan Platform Digital SKFN, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan kerja sama dengan:
| ||||||||
(2) | Kerja sama dalam rangka penyelenggaraan Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Dalam rangka penyelenggaraan Platform Digital SKFN, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pembinaan kepada:
| ||||||
(2) | Pembinaan dalam rangka penyelenggaraan Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada manual Platform Digital SKFN. | ||||||
(3) | Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||
(4) | Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat menetapkan perubahan manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
BAB X
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 29
(1) | Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi Platform Digital SKFN secara berkala. | ||||||||||||||
(2) | Pemantauan dan evaluasi Platform Digital SKFN dilakukan terhadap:
| ||||||||||||||
(3) | Hasil pemantauan dan evaluasi Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal digunakan untuk:
| ||||||||||||||
(4) | Pemantauan dan evaluasi Platform Digital SKFN berpedoman pada manual Platform Digital SKFN. | ||||||||||||||
(5) | Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||
(6) | Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat menetapkan perubahan manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
BAB XI
SANKSI DAN INSENTIF Bagian Kesatu Sanksi
Pasal 30
(1) | Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat memberikan sanksi berupa:
| ||||
(2) | Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan kewajiban penyampaian data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). |
(1) | Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan:
| ||||
(2) | Pemberian sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk surat peringatan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri. | ||||
(3) | Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal batas waktu penyampaian Informasi Keuangan Daerah. |
(1) | Sanksi berupa penundaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada:
| ||||
(2) | Sanksi penundaan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan/atau DAU. | ||||
(3) | Penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setiap periode penyaluran dan dapat dilanjutkan pada penyaluran DBH dan/atau DAU tahun-tahun anggaran berikutnya sampai dengan disampaikannya Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h. | ||||
(4) | Penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk periode penyaluran berikutnya. |
(1) | Dalam hal Pemerintah Daerah telah memenuhi kewajiban penyampaian data dan/atau informasi digital sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Menteri dapat menyalurkan kembali DBH dan/atau DAU yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. |
(2) | Penyaluran kembali DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan/atau DAU. |
Pengenaan sanksi atas kewajiban penyampaian Informasi Kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan informasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a dan huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) | Menteri dapat memberikan insentif kepada Pemerintah Daerah berdasarkan capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan Platform Digital SKFN. |
(2) | Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa insentif fiskal dan/atau penghargaan lainnya. |
(3) | Ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai insentif fiskal. |
(4) | Penghargaan lainnya kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diumumkan dalam situs resmi dan/atau berbagai media digital yang dikelola Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(1) | Dalam hal terdapat gangguan yang menyebabkan sistem utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a tidak berjalan sebagaimana mestinya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan deklarasi keadaan kahar. |
(2) | Dalam hal terdapat deklarasi keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan manajemen keberlangsungan bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. | penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU yang telah dilakukan sebagai akibat dari pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah Daerah Lainnya, masih dapat dilakukan sampai dengan berakhirnya batas waktu penundaan; |
b. | Data Transaksi Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan/atau Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) yang telah disampaikan melalui interkoneksi dengan SIKD, diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan Platform Digital SKFN dan dilanjutkan interkoneksinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan |
c. | penyampaian data dan/atau informasi digital selain Data Transaksi Pemda dan/atau Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang belum dilakukan melalui interkoneksi dengan SIKD, dilakukan secara bertahap dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 667); |
b. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 281); dan |
c. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah Daerah Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1679), |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai:
a. | penggunaan Platform Digital SKFN untuk harmonisasi kebijakan fiskal nasional dan implementasi HKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; |
b. | penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; |
c. | pelaksanaan konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21; dan |
d. | penyajian Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25, |
dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 929