Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 104 TAHUN 2024
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Orang yang bertindak sebagai:
a. | Importir; |
b. | Eksportir; |
c. | Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara; |
d. | Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat; |
e. | Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan; |
f. | Pengusaha Pengangkutan; |
g. | Pengusaha Pabrik; |
h. | Pengusaha Tempat Penyimpanan; |
i. | Importir barang kena cukai; |
j. | Penyalur yang wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai; dan/atau |
k. | Pengguna Barang Kena Cukai yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Cukai, |
wajib menyelenggarakan Pembukuan.
(1) | Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tetapi wajib melakukan Pencatatan, meliputi:
| ||||||
(2) | Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban melakukan pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang wajib memiliki izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang wajib memiliki izin. |
BAB IV
TATA CARA MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
Pasal 4
(1) | Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, yang minimal terdiri dari Catatan mengenai:
| ||||||||||||
(2) | Catatan mengenai Sediaan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f minimal memuat informasi mengenai:
| ||||||||||||
(3) | Pembukuan wajib diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia, atau dengan menggunakan mata uang asing dan bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri. |
(1) | Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diikhtisarkan ke dalam Laporan Keuangan. | ||||||
(2) | Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
|
Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak menyelenggarakan Pembukuan dan/atau tidak memenuhi tata cara Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PERMINTAAN LAPORAN KEUANGAN
Pasal 7
(1) | Direktur yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan cukai atas nama Direktur Jenderal berdasarkan manajemen risiko dapat meminta informasi terkait Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada unit dan/atau instansi teknis terkait atau platform informasi lain. |
(2) | Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Untuk kepentingan pelayanan, pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai, dan pengawasan termasuk kegiatan audit kepabeanan dan/atau cukai, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. | ||||||||
(2) | Permintaan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||
(3) | Penyampaian Surat permintaan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan:
|
(1) | Terhadap permintaan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyerahkan Laporan Keuangan. | ||||||||
(2) | Penyerahan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
| ||||||||
(3) | Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman Surat permintaan Laporan Keuangan. | ||||||||
(4) | Tanggal pengiriman Surat permintaan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan tanggal bukti pengiriman Surat permintaan Laporan Keuangan yang diserahkan secara langsung, melalui jasa pengiriman, atau media elektronik. |
(1) | Dalam hal Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak menyerahkan Laporan Keuangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), diberikan Surat Peringatan Pertama (SP1). |
(2) | Dalam hal Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak menyerahkan Laporan Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dikirimnya Surat Peringatan Pertama (SP1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Surat Peringatan Kedua (SP2). |
(3) | Dalam hal Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak menyerahkan Laporan Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dikirimnya Surat Peringatan Kedua (SP2) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan pemblokiran akses kepabeanan dan/atau pembekuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. |
(4) | Pemblokiran akses kepabeanan dan/atau pembekuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuka dan/atau dicabut setelah Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyerahkan Laporan Keuangan. |
(5) | Pemblokiran akses kepabeanan dan/atau pembekuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembukaan blokir akses kepabeanan dan/atau pencabutan pembekuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai registrasi kepabeanan dan/atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. |
(6) | Surat Peringatan Pertama (SP1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(7) | Surat Peringatan Kedua (SP2) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
(1) | Buku, Catatan, Dokumen, Surat, dan Laporan Keuangan yang menjadi bukti dasar Pembukuan dapat dialihkan ke dalam bentuk Data Elektronik. |
(2) | Setiap pengalihan Buku, Catatan, Dokumen, Surat, dan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilegalisasi. |
(3) | Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengalihan dokumen perusahaan ke dalam mikrofilm atau media lainnya dan legalisasi. |
(1) | Laporan Keuangan, Buku, Catatan, dan Dokumen yang menjadi bukti dasar Pembukuan, Surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, Surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai termasuk Data Elektronik, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia dan/atau tempat lain yang khusus diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan Laporan Keuangan, Buku, Catatan, dan Dokumen. |
(2) | Dalam hal Laporan Keuangan, Buku, Catatan, dan Dokumen berupa Data Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), harus dijaga dan dijamin keandalan sistem pengolahan data yang digunakan agar Data Elektronik yang disimpan dapat dibuka, dibaca, atau diambil kembali setiap waktu. |
Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1945), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 972