Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016
(1) | Dasar pengenaan PKB terdiri dari 2 (dua) unsur pokok :
|
(2) | Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a :
|
(3) | Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c adalah NJKB. |
(4) | Dasar pengenaan BBN-KB adalah NJKB. |
(1) | NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. |
(2) | NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, ditetapkan dengan ketentuan :
|
(3) | Dalam hal HPU suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor :
|
(4) | Dalam hal HPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, namun NJKB kendaraan bermotor sebanding diketahui, NJKB dapat ditentukan dengan ketentuan :
|
(1) | Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga). |
(2) | Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
|
(3) | Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor. |
(4) | Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
(1) | NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air. |
(2) | Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi dan umur rangka/body. |
(3) | Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu :
|
(4) | Nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor. |
(5) | Penggunaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi :
|
(1) | NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan dengan ketentuan :
|
(2) | Dalam hal HPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) suatu kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar tidak diketahui, namun HPU kendaraan bermotor sebanding diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor :
|
(3) | Dalam hal HPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) suatu kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar tidak diketahui, namun NJKB kendaraan bermotor sebanding diketahui, NJKB dapat ditentukan dengan ketentuan :
|
(1) | NJKBUB sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk. |
(2) | NJKBUB tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
(3) | Gubernur melimpahkan kewenangan penghitungan NJKBUB kepada Kepala Dinas dalam hal NJKBUB belum tercantum dalam Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Pengenaan PKB dan BBN-KB ditetapkan :
|
(2) | Pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya diberikan pada kendaraan angkutan umum orang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum orang berdasarkan surat rekomendasi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. |
(3) | Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan umum barang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum barang berdasarkan surat rekomendasi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. |
(1) | Dalam hal penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum ditetapkan Menteri Dalam Negeri, Gubernur mengajukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan lebih lanjut melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. |
(2) | Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur dapat menetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB. |
(3) | Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, ditetapkan oleh Gubernur. |
(4) | Gubernur melimpahkan kewenangan penetapan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dan/atau pembetulannya kepada Kepala Dinas. |
(5) | Pembetulan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikarenakan adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan dan/atau sebagai pelaksanaan keputusan pengurangan, pelaksanaan keputusan keberatan atau pelaksanaan putusan pengadilan pajak. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2016 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd BASUKI T. PURNAMA |