Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah
(1) | Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk UPPD. |
(2) | UPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ruang lingkup wilayah kerja pada Kecamatan. |
(3) | Ruang lingkup wilayah kerja UPPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini. |
(1) | UPPD merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak dalam pelaksanaan pelayanan pemungutan pajak Daerah. |
(2) | UPPD dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. |
(1) | UPPD mempunyai tugas melaksanakan pemungutan pajak daerah sesuai kewenangannya. |
(2) | Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Kepala Dinas. |
(3) | Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPPD menyelenggarakan fungsi :
|
(1) | Susunan Organisasi UPPD, terdiri dari :
|
(2) | Bagan Susunan Organisasi UPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Subbagian Tata Usaha merupakan satuan kerja lini dalam pelaksanaan administrasi UPPD. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit. |
(3) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
|
(1) | Satuan Pelaksana Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah merupakan satuan kerja lini UPPD dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan dan penetapan pajak daerah sesuai kewenangannya. |
(2) | Satuan Pelaksana dipimpin oleh seorang Kepala Satuan pelaksana yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPPD. |
(3) | Kepala Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan jabatan struktural. |
(4) | Kepala Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas atas usul Kepala Unit. |
(5) | Satuan Pelaksana Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah mempunyai tugas :
|
(1) | Satuan Pelaksana Pendataan dan Penilaian Pajak Daerah merupakan satuan kerja lini UPPD dalam pelaksanaan kegiatan pendataan dan penilaian pajak daerah sesuai kewenangannya. |
(2) | Satuan Pelaksana dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Pelaksana yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPPD. |
(3) | Kepala Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan jabatan struktural. |
(4) | Kepala Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas atas usul Kepala Unit. |
(5) | Satuan Pelaksana Pendataan dan Penilaian Pajak Daerah mempunyai tugas :
|
(1) | UPPD dapat mempunyai Subkelompok Jabatan Fungsional. |
(2) | Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dalam susunan organisasi struktural UPPD. |
(1) | Dalam rangka mengembangkan profesi/keahlian/kompetensi pejabat fungsional, dibentuk Subkelompok Jabatan Fungsional UPPD sebagai bagian dari Kelompok Jabatan Fungsional Dinas Pelayanan Pajak. |
(2) | Subkelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit. |
(3) | Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Kepala Dinas atas usul Kepala Unit dari pejabat fungsional yang berkompeten dan berintegritas. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional UPPD diatur dengan Peraturan Gubernur sebagai bagian dari pengaturan jabatan fungsional Dinas Pelayanan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Kepala UPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan Jabatan Struktural Eselon III B. |
(2) | Kepala Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) merupakan Jabatan Struktural Eselon IV A. |
(1) | Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya UPPD wajib taat dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Kepala UPPD mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan SKPD/UKPD dan/atau instansi terkait dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPPD. |
(1) | Kepala Unit, Kepala Subbagian Tata Usaha, para Kepala Satuan Pelaksana dan Ketua Subkelompok Jabatan fungsional pada UPPD wajib memimpin, mengoordinasikan, mengarahkan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing-masing. |
(2) | Kepala Unit, Kepala Subbagian Tata Usaha, para Kepala Satuan Pelaksana dan Kepala Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional dan Pegawai pada UPPD wajib mengikuti dan mematuhi perintah kedinasan atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Kepala Unit, Kepala Subbagian Tata Usaha, para Kepala Satuan Pelaksana dan Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional dan Pegawai pada UPPD, wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing. |
(1) | Sekretariat Daerah melalui Biro Organisasi dan RB melaksanakan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelaporan dan reformasi birokrasi terhadap UPPD sebagai bagian dari pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan Dinas Pelayanan Pajak. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur. |
(1) | Pegawai pada UPPD merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara, terdiri atas :
|
(2) | Pengelolaan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aparatur Sipil Negara. |
(3) | Dalam pelaksanaan pengelolaan kepegawaian UPPD mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah melalui BKD dan Biro Organisasi dan RB sebagai bagian dari pembinaan kepegawaian Dinas Pelayanan Pajak. |
(1) | Belanja pelaksanaan tugas dan fungsi UPPD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. |
(2) | Pengelolaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Bidang Keuangan Negara/Daerah. |
(1) | Pendapatan yang bersumber dari pelaksanaan tugas dan fungsi UPPD merupakan pendapatan daerah. |
(2) | Pengelolaan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Bidang Keuangan Negara/Daerah. |
(1) | Aset yang dipergunakan oleh UPPD sebagai prasarana dan sarana kerja merupakan aset daerah dengan status kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. |
(2) | Pengelolaan aset atau prasarana dan sarana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Bidang Keuangan Negara/Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. |
(1) | Prasarana dan sarana kerja yang diterima dalam bentuk pemberian, hibah atau bantuan dari Pihak Ketiga kepada UPPD dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya merupaka penerimaan barang daerah. |
(2) | Penerimaan barang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segera dilaporkan kepada Kepala Dinas untuk selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sekaligus sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk dicatat dan dibukukan dalam daftar Barang Milik Daerah. |
(1) | UPPD menyusun dan menyampaikan laporan berkala tahunan, semester, triwulan, bulanan dan/atau sewaktu-waktu kepada Kepala Dinas. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi laporan :
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2016 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. BASUKI T. PURNAMA |