Pembuatan Benchmark Behavioral Model dan Tindak Lanjutnya
A. | UMUM Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan metodologi benchmarking melalui penyusunan Benchmark Behavioral Model (BBM). | ||||||||||||||||||
B. | MAKSUD DAN TUJUAN
| ||||||||||||||||||
C. | RUANG LINGKUP Surat Edaran ini mengatur mengenai prinsip dasar BBM, pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM, tindak lanjut BBM dan pelaporan beserta tata caranya. | ||||||||||||||||||
D. | DASAR
| ||||||||||||||||||
E. | PRINSIP DASAR BBM
| ||||||||||||||||||
F. | PEMBUATAN DAN/ATAU PEMUTAKHIRAN BBM
| ||||||||||||||||||
G. | TINDAK LANJUT
| ||||||||||||||||||
H. | BATAS WAKTU KEGIATAN DAN PELAPORAN
| ||||||||||||||||||
I. | LAIN-LAIN
|