Tag
#Persidangan Secara Elektronik
Menampilkan 1-6 dari 6 item
articlePengadilan Pajak Tetapkan Masa Reses Sidang 16-27 Maret 2026
Pengadilan Pajak menetapkan masa reses sidang pada 16–27 Maret 2026 dalam rangka Idulfitri 1447 H. Selama periode tersebut, kegiatan persidangan sengketa pajak dihentikan sementara, namun administrasi seperti pendaftaran gugatan pajak tetap berjalan. Persidangan Pengadilan Pajak akan kembali dilanjutkan pada 30 Maret 2026.
12 Mar 2026
articlePengadilan Pajak Perpanjang Penundaan Sidang Hingga 2 Agustus 2021
Penundaan ini tidak akan berdampak kepada ketentuan mengenai jangka waktu minimal yang harus dipenuhi dalam proses administrasi dan prosedur acara persidangan pajak. Seperti waktu layanan administrasi pengiriman salinan putusan, pengajuan peninjauan kembali, pengiriman putusan peninjauan kembali dan pengurusan dokumen persidangan lain.
27 Jul 2021
articleHakim Terpapar Covid-19, Pengadilan Pajak Tunda Jadwal Persidangan
Sementara terkait pengajuan banding atau gugatan, termasuk penyampaian dokumen persidangan masih tetap bisa dilakukan melalui pos.
21 Jul 2021
articlePegawai terpapar Covid-19, Pengadilan Pajak Perpanjang Penghentian Sidang
Ketua Pengadilan Pajak memperpanjang masa penundaan kegiatan persidangan, menyusul salah satu pegawainya diketahui terpapar Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keputusan memperpanjang penundaan sidang tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-018/PP/2020 dan SE-019/PP/2020.
18 Sep 2020
articlePengadilan Pajak Kembali Hentikan Sidang
Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-015/PP/2020, persidangan yang semula dijadwalkan berlangsung antara tanggal 14 September-18 September ditunda. Rencananya persidangan akan kembali dilaksanakan pada tanggal 21 September 2020.
14 Sep 2020
articlePengadilan Pajak Bisa Gelar Sidang Secara Elektronik
Sidang perkara sengketa pajak memungkinkan untuk digelar secara elektronik melalui aplikasi konferensi vidio. Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak nomor KEP-016/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak, yang dikeluarkan dan mulai berlaku mulai tanggal 29 Mei 2020.
4 Jun 2020
