Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 199/PMK.06/2018
TENTANG
TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. | bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, telah diatur mengenai tata cara penghapusbukuan piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; |
b. | bahwa dalam rangka penyempurnaan tata cara penghapusbukuan piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; |
Mengingat :
1. | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957); |
2. | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); |
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
PENGHAPUSAN PIUTANG
Pasal 2
(1) | Penghapusan Piutang dilakukan terhadap Piutang Macet yang walaupun telah dilakukan upaya Restrukturisasi, tetap tidak tertagih dan tidak disebabkan oleh adanya kesalahan dalam penyalurannya. | ||||
(2) | Penghapusan Piutang Macet sebagaimana pada ayat (1) dilakukan secara bertahap melalui:
|
TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 3
(1) | Piutang Macet yang tetap tidak tertagih dan tidak disebabkan oleh adanya kesalahan dalam penyaluran dapat dihapusbukukan setelah:
| ||||
(2) | Dalam hal terjadinya Piutang Macet disebabkan oleh adanya kesalahan dalam penyalurannya, Penghapusbukuan Piutang Macet dilakukan sepanjang pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran telah dikenakan sanksi. | ||||
(3) | Kesalahan dalam penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kesalahan karena pelanggaran ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Pembiayaan Ekspor Nasional. | ||||
(4) | Dalam hal sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilaksanakan, Penghapusbukuan Piutang Macet dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Penghapusbukuan Piutang Macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan setelah tidak berhasil dilakukan Restrukturisasi.
Pasal 5
Penghapusbukuan Piutang Macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan setelah LPEI menerima salinan:
a. | putusan/penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; |
b. | penetapan pailit melalui Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap; atau |
c. | penetapan penutupan kepailitan oleh Pengadilan Niaga. |
Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan setelah dibentuk cadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100% (seratus persen).
Bagian Kedua
Kewenangan Penghapusbukuan
Pasal 7
(1) | Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh:
| ||||||
(2) | Kewenangan Menteri dalam Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilimpahkan secara mandat kepada Direktur Jenderal yang membidangi kekayaan negara. | ||||||
(3) | Direktur Jenderal yang membidangi kekayaan negara bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | ||||||
(4) | Dalam hal Piutang dalam satuan mata uang asing:
|
Persyaratan Penghapusbukuan
Pasal 8
Persyaratan Piutang Macet yang dapat diusulkan untuk dihapusbukukan, yaitu:
a. | memenuhi kriteria Piutang Macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 5; |
b. | telah dibentuk cadangan kerugian penurunan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; |
c. | Penghapusbukuan Piutang Macet telah dicantumkan dalam RKAT tahun berjalan; dan |
d. | telah dilakukan verifikasi oleh internal audit LPEI bahwa Piutang Macet tidak disebabkan oleh kesalahan dalam penyaluran. |
Proses Pengajuan Permohonan Penghapusbukuan
Pasal 9
(1) | Direktur Eksekutif mengajukan permohonan persetujuan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, kepada Dewan Direktur, dengan melampirkan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Direktur memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Dalam hal permohonan Penghapusbukuan disetujui, Direktur Eksekutif menerbitkan keputusan Penghapusbukuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya persetujuan. |
Pasal 10
Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. | Direktur Eksekutif mengajukan permohonan kepada Dewan Direktur dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1). |
b. | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dewan Direktur melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. |
c. | Dalam hal permohonan Penghapusbukuan dapat diterima, Dewan Direktur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri disertai dengan alasan Penghapusbukuan dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). |
(1) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, Menteri melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. |
(2) | Dalam hal permohonan Penghapusbukuan disetujui, Dewan Direktur menerbitkan Keputusan Penghapusbukuan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 12
(1) | Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
| ||||||
(2) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. | ||||||
(3) | Dalam hal permohonan Penghapusbukuan dapat diterima, Menteri memberikan persetujuan, yang keputusan Penghapusbukuannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi kekayaan negara atas nama Menteri. |
Pasal 13
(1) | Dalam hal permohonan penghapusbukuan Piutang tidak dapat diterima, Dewan Direktur atau Menteri mengembalikan permohonan Penghapusbukuan kepada Direktur Eksekutif disertai dasar pertimbangan pengembalian permohonan. |
(2) | Permohonan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kembali sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur kerja pemberian persetujuan atau penetapan Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan huruf c diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal yang membidangi kekayaan negara.
BAB IV
TATA CARA PENGHAPUSTAGIHAN
Bagian Pertama
Upaya Penagihan Piutang Yang Telah Dihapusbukukan
Pasal 15
(1) | LPEI melakukan upaya penagihan secara terus menerus atas Piutang yang telah dihapusbukukan sebelum Piutang tersebut dihapus tagih. | ||||||
(2) | Pelaksanaan upaya penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan kepada pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan. | ||||||
(3) | Upaya penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara lain:
|
Kewenangan Penghapustagihan
Pasal 16
Kewenangan Penghapustagihan Piutang dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif setelah memperoleh persetujuan Dewan Direktur.
Bagian Ketiga
Persyaratan Penghapustagihan
Pasal 17
Piutang yang dapat dihapustagihkan adalah Piutang yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. | Piutang telah dihapusbukukan; |
b. | telah dilakukan upaya penagihan Piutang dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun sejak dihapusbukukan dan tetap tidak tertagih; dan |
c. | perkiraan biaya tagih lebih besar dibandingkan dengan hasil tagih. |
Proses Pengajuan Permohonan Penghapustagihan
Pasal 18
(1) | Direktur Eksekutif mengajukan permohonan persetujuan Penghapustagihan Piutang kepada Dewan Direktur, dengan ketentuan:
| ||||||
(2) | Dewan Direktur memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. | ||||||
(3) | Direktur Eksekutif menerbitkan keputusan Penghapustagihan Piutang paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya persetujuan Penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(1) | Direktur Eksekutif menyampaikan keputusan Penghapustagihan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Menteri, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan ditetapkan. |
(2) | Penyampaian keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1). |
(1) | Dalam hal permohonan Penghapustagihan Piutang tidak dapat diterima, Dewan Direktur mengembalikan permohonan Penghapustagihan kepada Direktur Eksekutif disertai dasar pertimbangan pengembalian permohonan. |
(2) | Permohonan Penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kembali sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. |
BAB V
MONITORING DAN PELAPORAN
Pasal 21
Dewan Direktur melakukan pemantauan perkembangan Pembiayaan Bermasalah (Non Performing Financing) LPEI setiap bulan dalam rapat Dewan Direktur.
Pasal 22
(1) | Dewan Direktur menyampaikan laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 kepada Menteri secara triwulanan. | ||||||||||||||
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
|
Direktur Eksekutif menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dan/atau Penghapustagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada Dewan Direktur dan Menteri secara triwulanan.
Pasal 24
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 paling kurang memuat:
a. | identitas Nasabah; |
b. | rincian Piutang yang terdiri dari saldo Piutang pokok, bunga, denda, dan ongkos/beban lainnya; |
c. | perkembangan penyelesaian Piutang; dan |
d. | rencana tindak lanjut. |
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri mi berlaku, Keputusan Penghapusbukuan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dinyatakan tetap berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. | Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. |
b. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1843