Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
| 1. | Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 2 (dua) periode dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||||||||
| 2. | Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 27 Maret 2019. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |