Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan bagi Wajib Pajak Pengembang (Developer)
| A. | Umum Ketentuan mengenai penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh Wajib Pajak (WP) Pengembang (Developer), telah diatur dalam Pasal 3A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2018 tentang Perubahan PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, Dalam rangka memberikan keseragaman pelaksanaan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud, maka perlu dibuat petunjuk pelaksanaan dalam suatu Surat Edaran Direktur Jenderal. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| F. | Lampiran Prosedur kerja berupa:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| G. | Penutup
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. |