Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulis 1770S atau 1770SS Secara e-Filling Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)
Menimbang :
Mengingat :
(1) | Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki e-FIN. |
(2) | e-FIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau kuasanya. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat menggunakan formulir sesuai Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini dengan menyertakan:
|
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap lengkap dan benar dalam hal:
|
(1) | Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan e-FIN paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar. |
(2) | e-FIN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. |
(1) | Wajib Pajak yang sudah mendapatkan e-FIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus mendaftarkan diri melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN. |
(2) | Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan:
|
(3) | Wajib Pajak yang sudah mendapatkan e-FIN tetapi tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka atas e-FIN yang telah diterbitkan tidak dapat digunakan. |
(4) | Dalam hal Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau e-FIN hilang sebelum Wajib Pajak mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan e-FIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(1) | Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing dengan cara mengisi aplikasi e-SPT dengan benar, lengkap dan jelas. |
(2) | Dalam hal hasil pengisian aplikasi e-SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan status kurang bayar, Wajib Pajak harus mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pembayaran PPh Pasal 29 sebagai bukti pembayaran. |
(3) | Wajib Pajak yang telah mengisi aplikasi e-SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta kode verifikasi pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) |
(4) | Hasil pengisian aplikasi e-SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital dengan cara memasukkan kode verifikasi yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak. |
(5) | Hasil pengisian aplikasi e-SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap apabila seluruh elemen data digitalnya telah diisi. |
(6) | Dalam hal hasil pengisian aplikasi e-SPT dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan. |
(7) | Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui alamat surat, elektronik (e-mail address) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). |
(8) | Wajib Pajak mendapatkan notifikasi atas setiap penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). |