Penggunaan Stempel Tanda Tangan pada bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas Pembayaran Dividen kepada Para Pemegang Saham
(1) | Pemotong Pajak yang akan menggunakan stempel tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan:
|
(3) | Setelah melakukan penelitian atas permohonan Pemotong Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan dalam rangkap 3 (tiga) dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(4) | Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
(5) | Apabila jangka waktu sebagaimana dalam ayat (4) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan, maka permohonan Pemotong Pajak tersebut dianggap diterima, dan selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak segera menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |