Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
1. | Ketentuan dan lampiran dalam Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
| ||||||||||||||
2. | Ketentuan dan lampiran dalam Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||||
3. | Ketentuan dan lampiran dalam Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Bentuk dan petunjuk pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||||||
4. | Ketentuan dan lampiran dalam Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
|