Target Rasio Kepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh pada Tahun 2014
A. | Umum Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) sebagai bagian dari upaya pengamanan penerimaan pajak dan mengacu kepada Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2010-2014 serta Kontrak Kinerja DJP Tahun 2014, DJP perlu mengoptimalkan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh melalui kebijakan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh pada tahun 2014. Salah satu di antaranya adalah menetapkan besarnya target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh pada tahun 2014 minimal 70%. |
B. | Maksud dan Tujuan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Dalam surat edaran ini, yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar Hukum
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Target Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT
|
F. | Kriteria Penilaian Target Rasio Kepatuhan Kriteria penilaian atas pencapaian target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||
G. | Upaya Peningkatan Rasio Kepatuhan KPP melakukan upaya peningkatan rasio kepatuhan dengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut:
|
H. | Pemantauan Realisasi Penyampaian SPT Tahunan PPh Pemantauan realisasi penyampaian SPT Tahunan PPh oleh Kanwil DJP dan KPP menggunakan aplikasi Dashboard Kepatuhan yang tersedia di Portal DJP. |
I. | Lain-Lain
|