Tata Cara Pengisian Nilai Transaksi Ekspor Dalam Bentuk Cost, Insurance, and Freight (CIF) pada Pemberitahuan Ekspor Barang
Menimbang :
Mengingat :
(1) | Eksportir harus mengisi besaran nilai transaksi Ekspor berdasarkan nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri. |
(2) | Dalam hal nilai transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Free on Board (FOB), besaran nilai insurance dan freight didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. |
(3) | Dalam hal nilai transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost and Freight (CFR), besaran nilai insurance didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. |
(4) | Dalam hal nilai transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost, Insurance, and Freight (CIF), besaran nilai insurance dan freight didasarkan pada nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri. |
(1) | Nilai transaksi Ekspor yang mengikat adalah nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri. |
(2) | Dalam hal nilai transaksi Ekspor yang disepakati Eksportir dengan pembeli di luar negeri menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Free on Board (FOB), nilai transaksi Ekspor yang mengikat adalah nilai Free on Board (FOB). |
(3) | Dalam hal nilai transaksi Ekspor yang disepakati Eksportir dengan pembeli di luar negeri menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost and Freight (CFR), nilai transaksi Ekspor yang mengikat adalah nilai Free on Board (FOB) dan freight. |
(4) | Dalam hal nilai transaksi Ekspor yang disepakati Eksportir dengan pembeli di luar negeri menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost, Insurance, and Freight (CIF), nilai transaksi Ekspor yang mengikat adalah nilai Free on Board (FOB), insurance, dan freight. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN