Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
1. | Pada Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VI Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26, Bagian C. Identitas Pemotong Tertulis: "Angka 1 diisi dengan NPWP yang menandatangani bukti pemotongan ini." "Angka 2 diisi dengan nama yang menandatangani bukti pemotongan ini." Seharusnya: "Angka 1 diisi dengan NPWP Pemotong." "Angka 2 diisi dengan nama Pemotong." |
2. | Pada Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VII Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final), Bagian C. Identitas Pemotong Tertulis: "Angka 1 diisi dengan NPWP yang menandatangani bukti pemotongan ini." "Angka 2 diisi dengan nama yang menandatangani bukti pemotongan ini." Seharusnya: "Angka 1 diisi dengan NPWP Pemotong." "Angka 2 diisi dengan nama Pemotong." |