Bantuan Hukum di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
1. | Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak oleh Unit Bantuan Hukum dalam menangani masalah hukum. |
2. | Masalah Hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, baik yang mengarah pada proses pengadilan, sedang dalam proses pengadilan, maupun setelah adanya putusan pengadilan. |
3. | Unit Bantuan Hukum adalah Satuan Organisasi Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas memberikan Bantuan Hukum kepada Unit Kerja, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai. |
4. | Unit Bantuan Hukum terdiri dari:
|
5. | Unit Kerja adalah satuan organisasi kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
6. | Pejabat adalah pegawai yang diangkat dalam jabatan struktural/fungsional di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
7. | Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
8. | Pensiunan adalah Pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun menurut peraturan perundang-undangan dan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai. |
9. | Mantan Pegawai adalah orang yang pernah menjadi Pegawai yang diberhentikan tanpa hak pensiun. |
(1) | Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Unit Bantuan Hukum Pusat dan/atau Unit Bantuan Hukum Wilayah. |
(2) | Dalam melaksanakan Bantuan Hukum, Unit Bantuan Hukum Pusat dan/atau Unit Bantuan Hukum Wilayah berkoordinasi dengan unit kerja terkait. |
(1) | Penanganan Bantuan Hukum di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari penanganan Bantuan Hukum yang mengarah pada proses pengadilan, sedang dalam proses pengadilan dan setelah adanya putusan pengadilan. |
(2) | Penanganan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya dilaksanakan oleh Unit Bantuan Hukum Pusat. |
(4) | Pemberian Bantuan Hukum dapat dilaksanakan di dalam negeri maupun di luar negeri. |
(1) | Unit Kerja dan/atau Pegawai dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Unit Bantuan Hukum melalui Pimpinan Unit Kerja. |
(2) | Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) | Bantuan Hukum diberikan berdasarkan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan. |
(4) | Dalam hal permohonan bantuan hukum diajukan secara lisan, permohonan tersebut segera ditindaklanjuti secara tertulis. |
(1) | Pembinaan Bantuan Hukum kepada Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dilakukan secara intensif dan berkesinambungan dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan serta penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Pembinaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Unit Bantuan Hukum. |
(3) | Unit Bantuan Hukum dapat mengundang narasumber dari kalangan akademisi, profesional, atau pejabat yang kompeten di bidangnya, dalam rangka pelaksanaan tugas atau pembinaan Bantuan Hukum. |