Penanganan Surat-Surat Wajib Pajak
A. | Umum Sehubungan dengan semakin meningkatnya surat-surat Wajib Pajak yang ditujukan langsung ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak atau didisposisi kepada Direktur Jenderal Pajak, maka untuk tertib administrasi dan efisiensi dalam menjawab surat-surat Wajib Pajak tersebut sesuai dengan Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Penanganan Surat-Surat Wajib Pajak. | ||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi surat-surat Wajib Pajak yang bersifat operasional, kebijakan perpajakan, penafsiran peraturan perpajakan atau hal-hal yang belum diatur dengan jelas yang ditujukan langsung ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak atau didisposisi kepada Direktur Jenderal Pajak | ||||||||
D. | Dasar Hukum
| ||||||||
E. | Materi
| ||||||||
F. | Lain-Lain Sejak ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.32/2003 tentang Penanganan Surat-Surat Wajib Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Tembusan :