Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya
Menimbang :
Mengingat :
(1) | Direktur Jenderal Pajak melakukan evaluasi terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), kecuali untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Tiga, KPP Wajib Pajak Besar Empat untuk Wajib Pajak BUMN, KPP Minyak dan Gas Bumi, dan KPP Badan dan Orang Asing. |
(2) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang:
|
(4) | Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama pada akhir bulan September tahun evaluasi dilakukan dan mulai berlaku paling lama pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya. |
(5) | Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pertimbangan tertentu dapat menetapkan tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2014 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANY |