Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup meliputi penerimaan dari:
| ||||||||||||||||||||||||
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. | ||||||||||||||||||||||||
(3) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k angka 1 sebesar ganti kerugian yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. | ||||||||||||||||||||||||
(4) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k angka 2 sebesar ganti kerugian yang dituangkan dalam kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dengan penghitungan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai ganti kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. | ||||||||||||||||||||||||
(5) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l sebesar denda paksaan pemerintah dituangkan dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup mengenai penjatuhan sanksi denda atas setiap keterlambatan paksaan pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
| ||||||||||||||
(2) | Biaya konsumsi, akomodasi, transportasi dan/atau penilaian dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan pemeriksaan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
I. | UMUM
|
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Huruf i Cukup jelas Huruf j Cukup jelas Huruf k Cukup jelas Huruf l Yang dimaksud dengan "Paksaan Pemerintah" adalah sanksi administrasi yang diterapkan oleh pejabat administrasi yang berwenang yang berupa tindakan nyata yang dilakukan oleh organ pemerintah atau atas nama pemerintah untuk menghentikan atau mengakhiri pelanggaran dan memulihkan keadaan. Paksaan pemerintah berupa:
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan "sebesar ganti kerugian" adalah ganti kerugian yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan dalam penyelesaian perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam hal pihak yang mewakili Pemerintah beracara di pengadilan adalah Menteri Lingkungan Hidup. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. |