Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama
Mengingat :
1. | Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
| ||||||||
2. | Ketentuan dalam Lampiran angka II mengenai Penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
I. | UMUM |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. |