Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak
A. | Umum Sehubungan dengan telah dibentuknya Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak dan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai pedoman dan tata cara penyelenggaraan pelayanan pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
|
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran meliputi pengaturan tugas dan fungsi dari KLIP DJP serta peran dan dukungan dari unit kerja di Direktorat Jenderal Pajak terhadap penyelenggaraan pelayanan di KLIP DJP. | ||||||||||||||
D. | Dasar
|
E. | Ketentuan Umum
|
F. | Pemberian Informasi Umum Perpajakan
|
G. | Penyampaian Informasi Perpajakan
|
H. | Penerimaan dan Pengelolaan Pengaduan
|
I. | Dukungan dari Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan Direktorat Jenderal Pajak, maka unit kerja Direktorat Jenderal Pajak memberikan dukungan kepada KLIP DJP dalam bentuk:
|
J. | Lain-Lain
|