Penyelenggaraan Pelayanan pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak
(1) | Nama publikasi KLIP DJP adalah "Kring Pajak 500200". |
(2) | Logo KLIP DJP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Layanan yang diberikan oleh KLIP DJP meliputi pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan, penerimaan dan pengelolaan pengaduan, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
(2) | KLIP DJP memberikan layanan melalui sarana sebagai berikut:
|
(3) | Dalam hal KLIP DJP menggunakan sarana layanan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), informasi tentang penggunaan sarana layanan tersebut akan disampaikan melalui pengumuman. |
(4) | KLIP DJP memberikan layanan melalui sarana telepon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan ketentuan:
|
(5) | Dalam mendukung penyelenggaraan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KLIP DJP melakukan kegiatan sebagai berikut:
|
(1) | Layanan pemberian informasi umum perpajakan diberikan kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak. |
(2) | Dalam rangka menjamin dan meningkatkan kualitas layanan KLIP DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan proses penjaminan kualitas layanan. |
(3) | Proses penjaminan kualitas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan:
|
(1) | Layanan pemberian informasi umum perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
|
(2) | Layanan konfirmasi kebenaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah KLIP DJP hanya memberikan konfirmasi atas kebenaran data nama Wajib Pajak dan nomor NPWP yang disampaikan Masyarakat dan/atau Wajib Pajak. |
(3) | KLIP DJP memberikan informasi peraturan perpajakan kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak yang bersifat normatif sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali informasi yang diminta berupa:
|
(4) | Layanan pemberian informasi mengenai penggunaan aplikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang disediakan oleh KLIP DJP adalah informasi yang tercantum dalam petunjuk penggunaan aplikasi elektronik dan/ atau informasi yang telah tercantum dalam SI-KLIP. |
(1) | KLIP DJP dapat menunda pemberian informasi atas pertanyaan Masyarakat dan/atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) apabila terdapat keterbatasan informasi yang dimiliki KLIP DJP dan/atau keterbatasan waktu pelayanan. |
(2) | KLIP DJP akan menghubungi Masyarakat dan/atau Wajib Pajak untuk menyampaikan informasi atau jawaban atas pertanyaan yang tertunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Layanan penyampaian informasi perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) meliputi edukasi perpajakan, survei perpajakan, dukungan terhadap kepatuhan Wajib Pajak (taxpayer compliance support), apresiasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan, dan layanan penyampaian informasi lainnya kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak. |
(2) | Edukasi perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemberian edukasi kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak mengenai peraturan perpajakan, program, dan kegiatan Direktorat Jenderal Pajak; |
(3) | Survei perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah survei yang dilakukan oleh KLIP DJP terhadap Masyarakat dan/atau Wajib Pajak untuk mendapatkan masukan dan informasi tentang kebijakan dan program perpajakan yang telah dilaksanakan; |
(4) | Dukungan terhadap kepatuhan Wajib Pajak (taxpayer compliance support) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyampaian informasi oleh KLIP DJP dalam rangka mendukung peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, meliputi penyampaian informasi prosedur pembayaran pajak, dan pelaporan SPT; |
(5) | Apresiasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu pemberian apresiasi kepada Wajib Pajak oleh KLIP DJP terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan; |
(1) | Layanan penerimaan dan pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
|
(2) | Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima KLIP DJP akan diteruskan kepada unit terkait Direktorat Jenderal Pajak dan ditindaklanjuti sesuai dengan jenis pengaduan yang diterima berdasarkan ketentuan yang berlaku. |