Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
(1) | Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional yang memindahtangankan Barang Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh, wajib membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan. |
(2) | Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional yang mengalihmanfaatkan Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, wajib membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan. |
(3) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak dapat dimintakan kembali. |
(1) | Kewajiban pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak saat pemindahtanganan Barang Kena Pajak. |
(2) | Kewajiban pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak saat pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak. |
(3) | Pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP). |
(4) | Pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Dalam hal pemindahtanganan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan kepada sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/atau Pejabat Badan Internasional, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibebaskan tidak perlu dibayar kembali. |
(2) | Dalam hal pemindahtanganan Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau perolehannya dapat tidak dibayar kembali apabila Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta pejabatnya yang menerima kendaraan bermotor tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya. |
(3) | Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/atau Pejabat Badan Internasional penerima pemindahtanganan Barang Kena Pajak atau penerima pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan Surat Dispensasi kepada Menteri Keuangan melalui:
|
(4) | Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan permohonan Surat Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan dilampiri:
|
(1) | Direktur Jenderal Pajak menugaskan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing untuk melakukan penelitian terhadap permohonan Surat Dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). |
(2) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing atas nama Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan Surat Dispensasi diterima. |
(3) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
|
(4) | Tata cara pemberian dan penatausahaan Surat Dispensasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(5) | Bentuk dan petunjuk pengisian Surat Dispensasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI |