Pengawasan Atas Transaksi Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangungan Melalui Jual Beli
A. | Umum | ||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||
C | Ruang Lingkup | ||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||
E. | Materi Hal-hal yang perlu diperhatikan:
| ||||||||||||||||||
F. | Penutup Agar pelaksanaan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik, dengan ini para:
| ||||||||||||||||||
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. |