Mobirise Website Builder v4.11.5


Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 136 Tahun 2014

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusu Ibukota Jakarta Nomor 136 Tahun 2014 sudah tidak berlaku karena sudah dicabut atau diganti dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 210 Tahun 2015


PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 136 TAHUN 2014

TENTANG

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :
 
Mengingat :
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2014.


    BAB I
KETENTUAN UMUM

 Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
 
BAB II
DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB

Pasal 2

(1)Penghitungan dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian NJKB dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2)NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2013.
(3)Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan faktor-faktor yang meliputi :
a.tekanan gandar;
b.jenis bahan bakar kendaraan bermotor; dan
c.jenis, penggunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor.
(4)Penetapan bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), diperuntukkan bagi kendaraan bermotor sebagai berikut :
a.sedan, sedan station, jeep, station wagon, minibus, microbus, bus, sepeda motor dan sejenisnya serta alat-alat berat dan alat-alat besar, sebesar 1,00 (satu); dan
b.mobil barang/beban, sebesar 1,30 (satu koma tiga).

Pasal 3

(1)Hasil penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berupa tabel sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.  
(2)Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(3)Khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, dasar pengenaan PKB adalah NJKB.

Pasal 4

(1)Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air.
(2)NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun 2013.
(3)Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi dan umur rangka/body.
(4)Nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor.

Pasal 5

(1)Dasar pengenaan BBN-KB adalah NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2)Dasar pengenaan BBN-KB yang dioperasikan di air adalah NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(3)NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.

Pasal 6

(1)Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen).
(2)Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen).
(3)Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen).
(4)Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen).

Pasal 7

(1)NJKB ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
(2)Nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
(3)Kendaraan bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini, akan diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri.

Pasal 8

(1)NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini ditetapkan untuk pembuatan kendaraan bermotor tahun 2014.
(2)NJKB dan nilai juai ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun pembuatan lebih tua ditetapkan lebih rendah dari NJKB tahun pembuatan lebih muda.

Pasal 9

(1)Dalam hal penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini, Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.
(2)Gubernur melimpahkan kewenangan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas.
(3)Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Dinas dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas.

Pasal 10

(1)Kepala Dinas dalam menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), untuk kendaraan bermotor:
a.Jenis, merek dan tipe yang belum tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini, diatur dengan ketentuan :
1.Untuk tahun pembuatan terbaru :
a)dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), nilai jualnya ditetapkan dengan pengurangan sebesar tarif Pajak Pertambahan Nilai; dan     
b)dalam hal diperoleh harga isi (on the road), nilai jualnya ditetapkan dengan pengurangan sebesar tarif PKB dltambah tarif BBN-KB ditambah tarif Pertambahan Nilai.
2.Untuk tahun pembuatan lebih tua, nllai jualnya dltetapkan berdasarkan HPU atau dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder dan tahun pembuatan dari negara produsen yang sama.
b.Jenis, merek dan tipe yang telah tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini dan belum ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, diatur dengan ketentuan :
1.Untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya;       
2.Untuk tahun pembuatan lebih tua, nilal jualnya ditetapkan berdasarkan nilal jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dengan maksimal penurunan 5 (lima) tingkat atau disesuaikan dengan HPU yang berlaku di Daerah; dan
3.Nilai jual sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak sama atau melebihi penetapan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(2)Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor :
a.harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
b.penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
c.harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
d.harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
e.harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
f.harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
g.harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(3)Kepala Dinas dapat menetapkan dasar pengenaan PKB atas Kereta Gandeng atau Tempel dan Tambahan atau selisih nilai jual Kendaraan Bermotor ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
(4)Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Keuangan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.

Pasal 11

Tata cara permohonan penetapan dan penghitungan NJKB terhadap jenis, merek, tipe dan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang terdapat kekeliruan dan/atau belum tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.

Pasal 12

Perubahan peruntukan atau fungsi kendaraan bukan umum menjadi kendaraan umum harus memenuhi persyaratan izin usaha angkutan dan izin trayek.


BAB III
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13

Terhadap PKB dan BBN-KB yang tertuang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, masih tetap berlaku ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2013 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2013.


BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2013 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Gubernur ini mulai berlakupada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2014
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBU KOTA JAKARTA,

Ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2014
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

Ttd.

SAEFULLAH



BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2014 NOMOR 51029

Global Recognition
   


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru
👋 Chat with us on WhatsApp!
Hi,

Welcome to MUC Consulting, How can we help you today?
Type a message here and one of our team members will be in touch with you soon.