Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI |