Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2014 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
A. | Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2014 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. | ||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan dalam proses penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan petunjuk mengenai hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2014 yang masih bersifat umum dan memerlukan penegasan. | ||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi penjelasan mengenai:
| ||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Pengertian Dalam Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Prosedur
| ||||||||||||||||||||||||||||||
H. | Format Contoh Format:
| ||||||||||||||||||||||||||||||
I. | Ketentuan Lain-Lain Pada saat Surat Edaran ini ditetapkan:
|