Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
(1) | Kepala KPP menyampaikan usulan nilai jual bumi per meter persegi dan/atau nilai jual bangunan per meter persegi kepada Kepala Kanwil DJP. |
(2) | Berdasarkan usulan Kepala KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. |
(3) | Dalam hal terdapat perubahan nilai jual bumi per meter persegi dan/atau nilai jual bangunan per meter persegi yang mengakibatkan perubahan klasifikasi dan besarnya NJOP dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. |
(1) | Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) memuat NJOP bumi dan/atau NJOP bangunan. |
(2) | NJOP bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai jual bumi per meter persegi. |
(3) | NJOP bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai jual bangunan per meter persegi. |