Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
(1) | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala. |
(1) | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi:
|
(2) | Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga menyelenggarakan fungsi bimbingan pendataan, penilaian, dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi. |
(1) | Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan pelaksanaan urusan kepegawaian, pengelolaan kinerja pegawai, perencanaan, dan pengembangan sumber daya manusia serta administrasi Jabatan Fungsional. |
(2) | Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. |
(3) | Subbagian Bantuan Hukum, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan administrasi penanganan bantuan hukum yang terdiri dari penanganan bantuan hukum yang mengarah pada proses pengadilan, sedang dalam proses pengadilan, dan setelah adanya putusan pengadilan, penyusunan laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas, dan pengelolaan kinerja organisasi. pemantauan pengendalian intern, pemantauan pengelolaan risiko, pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis. |
(4) | Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, kesejahteraan, dan perlengkapan. |
(1) | Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, melakukan penyajian informasi perpajakan, melakukan bimbingan pengawasan, bimbingan penggalian potensi perpajakan, serta melakukan pemberian dukungan teknis komputer. |
(2) | Selain melakukan tugas sebagaimana diatur dalam ayat (1), Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga melaksanakan tugas bimbingan pendataan, penilaian, dan pemantauan pengenaan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi. |
(1) | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
|
(2) | Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana diatur dalam ayat (1), Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga menyelenggarakan fungsi pelaksanaan bimbingan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek pajak, bimbingan pendataan dan penilaian, serta bimbingan dan pemantauan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi. |
(1) | Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan, penyajian informasi, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/atau alat keterangan, serta melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan, dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan. |
(2) | Seksi Bimbingan Pengawasan mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan, pemberian bimbingan teknis pengawasan dan teknis intensifikasi, serta bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan. |
(3) | Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, serta pemeliharaan dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing. |
(4) | Selain melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Bimbingan Pengawasan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga melakukan tugas pemberian bimbingan pendataan, penilaian, dan pemantauan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi. |
(1) | Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan teknis dan administrasi pemeriksaan pajak, bimbingan teknis pemeriksaan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, dan penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak dan petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh kepala kantor (peer review). |
(2) | Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi penagihan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan, dan bantuan pelaksanaan penagihan pajak. |
(3) | Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan penanganan informasi, data, laporan, dan pengaduan, serta kegiatan intelijen perpajakan lainnya di lingkup Kantor Wilayah yang menjadi wewenangnya. |
(4) | Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan administrasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. |
(1) | Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen mempunyai tugas melakukan bimbingan dan bantuan penyuluhan, pemeliharaan dan pemutakhiran website, bimbingan dan pelaksanaan pengelolaan dokumen di lingkungan Kantor Wilayah, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan dan pengelolaan dokumen, serta pemutakhiran panduan informasi perpajakan. |
(2) | Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi mempunyai tugas melakukan bimbingan pelayanan perpajakan, teknis konsultasi, urusan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan, pengelolaan pengaduan Wajib Pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan, serta pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan dan konsultasi perpajakan. |
(3) | Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan kerja sama di bidang perpajakan, dan melakukan urusan hubungan masyarakat meliputi penyampaian informasi, peningkatan citra, pengoperasian dan pemeliharaan layanan interaktif (call center). |
(1) | Bidang Keberatan dan Banding mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, banding, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses gugatan, dan Peninjauan Kembali, serta pembetulan Surat Keputusan. |
(2) | Selain melakukan tugas sebagaimana diatur dalam ayat (1), Bidang Keberatan dan Banding pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga melaksanakan tugas bimbingan dan urusan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi areal offshore dan tubuh bumi. |
(1) | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Keberatan dan Banding menyelenggarakan fungsi:
|
(2) | Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Keberatan dan Banding pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga menyelenggarakan fungsi pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi. |
(1) | Seksi Keberatan dan Banding I, Seksi Keberatan dan Banding II, dan Seksi Keberatan dan Banding III, masing-masing mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, banding, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses gugatan, proses Peninjauan Kembali, serta pembetulan Surat Keputusan Wajib Pajak. |
(2) | Seksi Evaluasi Keberatan dan Banding mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi keberatan, banding, gugatan, dan Peninjauan Kembali di lingkungan Kantor Wilayah. |
(3) | Selain melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Keberatan dan Banding I, Seksi Keberatan dan Banding II, dan Seksi Keberatan dan Banding III pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga melakukan tugas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi. |
(1) | Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan pelaksanaan urusan kepegawaian, pengelolaan kinerja pegawai, perencanaan, dan pengembangan sumber daya manusia serta administrasi Jabatan Fungsional. |
(2) | Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. |
(3) | Subbagian Bantuan Hukum, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan administrasi penanganan bantuan hukum yang terdiri dari penanganan bantuan hukum yang mengarah pada proses pengadilan, sedang dalam proses pengadilan, dan setelah adanya putusan pengadilan, penyusunan laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas, dan pengelolaan kinerja organisasi, pemantauan pengendalian intern, pemantauan pengelolaan risiko, pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis. |
(4) | Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, kesejahteraan, dan perlengkapan. |
(1) | Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan, penyajian informasi, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/atau alat keterangan, serta melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan, dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan. |
(2) | Seksi Bimbingan Pengawasan mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan, pemberian bimbingan teknis pengawasan dan teknis intensifikasi, serta bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan. |
(3) | Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing. |
(1) | Seksi Bimbingan Pendaftaran mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran wajib pajak, termasuk analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak di atau dari Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar. |
(2) | Seksi Bimbingan Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi, pengamatan potensi perpajakan, dan pengawasan Wajib Pajak baru. |
(3) | Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendataan, penilaian, dan pengenaan termasuk pemutakhiran basis data nilai objek pajak dan proses klasifikasi nilai jual objek pajak serta menjaga keseimbangan klasifikasi nilai jual objek pajak antar wilayah serta pemantauan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. |
(1) | Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan teknis dan administrasi pemeriksaan pajak, bimbingan teknis pemeriksaan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, dan penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak dan petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh kepala kantor (peer review). |
(2) | Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi penagihan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan, dan bantuan pelaksanaan penagihan pajak. |
(3) | Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan penanganan informasi, data, laporan, dan pengaduan, serta kegiatan intelijen perpajakan lainnya di lingkup Kantor Wilayah yang menjadi wewenangnya. |
(4) | Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan administrasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. |
(1) | Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen mempunyai tugas melakukan bimbingan dan bantuan penyuluhan, pemeliharaan dan pemutakhiran website, bimbingan dan pelaksanaan pengelolaan dokumen di lingkungan Kantor Wilayah, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan dan pengelolaan dokumen, serta pemutakhiran panduan informasi perpajakan. |
(2) | Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi mempunyai tugas melakukan bimbingan pelayanan perpajakan, teknis konsultasi, urusan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan, pengelolaan pengaduan Wajib Pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan, serta pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan dan konsultasi perpajakan. |
(3) | Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan kerja sama di bidang perpajakan, dan melakukan urusan hubungan masyarakat meliputi penyampaian informasi, peningkatan citra, pengoperasian dan pemeliharaan layanan interaktif (call center). |
(1) | Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan I, Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan II, dan Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan III, masing-masing mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, banding, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, pembetulan Surat Keputusan, proses gugatan, dan proses Peninjauan Kembali. |
(2) | Seksi Evaluasi Keberatan, Banding, dan Pengurangan mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi keberatan, banding, pengurangan, gugatan, dan Peninjauan Kembali di lingkungan Kantor Wilayah. |
(1) | Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. |
(2) | KPP dipimpin oleh seorang Kepala. |
(1) | KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP Minyak dan Gas Bumi juga melaksanakan tugas penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya menyelenggarakan fungsi:
|
(2) | Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP Minyak dan Gas Bumi juga menyelenggarakan fungsi pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, serta penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi. |
(1) | Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan pengelolaan kinerja pegawai, pemantauan pengendalian intern, pemantauan pengelolaan risiko, pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis. |
(2) | Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, urusan tata usaha penerimaan perpajakan, pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan aplikasi e-SPT dan e-Filing, serta pengelolaan kinerja organisasi. |
(3) | Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak, serta melakukan kerja sama perpajakan. |
(4) | Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan. |
(5) | Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan, penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, dan administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya, serta pelaksanaan pemeriksaan oleh petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk kepala kantor. |
(6) | Seksi Pengawasan dan Konsultasi I mempunyai tugas melakukan proses penyelesaian permohonan Wajib Pajak, usulan pembetulan ketetapan pajak, bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak. |
(7) | Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV, masing-masing mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, penyusunan profil Wajib Pajak, analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan intensifikasi dan himbauan kepada Wajib Pajak. |
(8) | Selain melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pengolahan Data dan Informasi pada KPP Minyak dan Gas Bumi juga melakukan tugas melakukan pelaksanaan i-SISMIOP dan SIG Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi. |
(9) | Selain melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Seksi Pengawasan dan Konsultasi I pada KPP Minyak dan Gas Bumi juga mempunyai tugas melakukan usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi. |
(1) | Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan pengelolaan kinerja pegawai, pemantauan pengendalian intern, pemantauan pengelolaan risiko, pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis. |
(2) | Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, urusan tata usaha penerimaan perpajakan, pengalokasian Pajak Bumi dan Bangunan, pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan aplikasi e-SPT dan e-Filing, pelaksanaan i-SISMIOP dan SIG, serta pengelolaan kinerja organisasi. |
(3) | Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya, serta pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak. |
(4) | Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan. |
(5) | Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan, penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, dan administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya, serta pelaksanaan pemeriksaan oleh petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk kepala kantor. |
(6) | Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi, bimbingan dan pengawasan Wajib Pajak baru, serta penyuluhan perpajakan. |
(7) | Seksi Pengawasan dan Konsultasi I mempunyai tugas melakukan proses penyelesaian permohonan Wajib Pajak, usulan pembetulan ketetapan pajak, bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak, serta usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. |
(8) | Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV, masing-masing mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, penyusunan profil Wajib Pajak, analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan intensifikasi dan himbauan kepada Wajib Pajak. |
(1) | Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama. |
(2) | KP2KP dipimpin oleh seorang Kepala. |
(1) | Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. |
(2) | Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala KPP yang bersangkutan. |
(3) | Jumlah Jabatan Fungsional tersebut pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. |
(4) | Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak, bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. |
(2) | Setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. |
(1) | Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 28, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah. |
(2) | Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 61, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala KPP. |
(1) | Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Wilayah dan KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 28, Pasal 57, dan Pasal 61 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan. |
(2) | Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal. |
(1) | Kepala Bagian dan para Kepala Bidang pada Kantor Wilayah, serta Kepala KPP menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya. |
(2) | Kepala Bagian Umum menampung laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyusun laporan berkala. |
(3) | Kepala Subbagian Umum dan para Kepala Seksi pada KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama menyampaikan laporan kepada Kepala KPP Wajib Pajak Besar, Kepala KPP Madya, atau Kepala KPP Pratama atasannya. |
(4) | Kepala KP2KP menyampaikan laporan kepada Kepala KPP Pratama atasannya. |
(5) | Kepala Subbagian Umum pada KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama, menampung laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) dan menyusun laporan berkala. |
(6) | Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural atasannya. |
(1) | Sejak berlakunya Peraturan Menteri ini terdapat:
|
(2) | Nama, lokasi, dan wilayah kerja:
|
(3) | Dalam hal terjadi pembentukan/pemekaran/penggabungan/pemecahan wilayah administrasi pemerintahan, wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Kepala Kantor Wilayah adalah jabatan struktural eselon IIa. |
(2) | Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah adalah jabatan struktural eselon IIIa. |
(3) | Kepala KPP Wajib Pajak Besar, Kepala KPP Madya, dan Kepala KPP Pratama adalah jabatan struktural eselon IIIa. |
(4) | Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah adalah jabatan struktural eselon IVa. |
(5) | Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama adalah jabatan struktural eselon IVa. |
(6) | Kepala KP2KP adalah jabatan struktural eselon IVa. |
(1) | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama melakukan fungsi pemeriksaan pajak yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan pegawai lainnya yang ditunjuk oleh kepala kantor. |
(2) | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, KPP Pratama melakukan fungsi pendataan dan penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan pegawai lainnya yang ditunjuk oleh kepala kantor. |
(3) | Penilaian angka kredit atas pemeriksaan sederhana dan pemeriksaan lengkap yang dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
(4) | Penilaian angka kredit atas pendataan dan penilaian yang dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
(5) | Seksi Keberatan dan Banding I, Seksi Keberatan dan Banding II, Seksi Keberatan dan Banding III, dan Seksi Evaluasi Keberatan dan Banding pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan I, Keberatan, Banding, dan Pengurangan II, Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan III, dan Seksi Evaluasi Keberatan, Banding, dan Pengurangan pada Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus membawahkan para Penelaah Keberatan. |
(6) | Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV pada KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama membawahkan para Account Representative. |
(1) | Pembagian sektor Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Wajib Pajak Besar ditetapkan sebagai berikut:
|
(2) | Pembagian sektor Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan perubahan dalam hal terdapat perubahan beban kerja yang signifikan. |
(3) | Perubahan atas pembagian sektor Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(4) | Penentuan kriteria dan/atau pemilihan Wajib Pajak yang diadministrasikan oleh KPP Wajib Pajak Besar ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(5) | Pembagian sektor, penentuan kriteria, dan/atau pemilihan Wajib Pajak yang diadministrasikan oleh KPP Madya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(6) | Pembagian sektor Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. |
(1) | Selama organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku, paling lama 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini. |
(2) | Pelaksanaan organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |