Pemberian Pengurangan Dasar Pengenaan Pajak Reklame
(1) | Setiap penyelenggara reklame selaku wajib pajak diberikan pengurangan dasar pengenaan pajak reklame sebesar 50% (lima puluh persen) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak reklame. |
(2) | Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
|
(3) | Jangka waktu pemberian pengurangan dasar pengenaan pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Gubernur ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2014 Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. BASUKI T. PURNAMA |