Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
(1) | Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara:
|
(2) | Penyampaian SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan di TPT, Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) | Penyampaian SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilakukan di TPT Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dalam hal:
|
(4) | Penyampaian SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan tidak dalam amplop atau kemasan lainnya. |
(5) | Penyampaian SPT Tahunan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan dalam amplop tertutup yang telah diberikan label lembar informasi amplop SPT Tahunan yang berisi data sebagai berikut:
|
(1) | Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ;Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c, dilakukan pengecekan validitas NPWP oleh KPP Penerima SPT Tahunan. |
(2) | Apabila berdasarkan pengecekan validitas NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diketahui NPWP tidak valid:
|
(1) | Dalam hal SPT Tahunan disampaikan secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, petugas penerima SPT Tahunan melakukan penelitian kelengkapan SPT. |
(2) | Dalam hal SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak, petugas penerima SPT Tahunan melakukan penelitian kelengkapan SPT tanpa melihat tempat terdaftarnya Wajib Pajak. |
(3) | Berdasarkan penelitian kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
|
(4) | Dalam hal SPT Tahunan yang diterima merupakan SPT Tahunan selain SPT 1770 SS Tahun Pajak 2014 dan setelahnya, yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP penerima SPT Tahunan tersebut, maka petugas penerima SPT Tahunan memberikan tanda terima SPT tanpa melakukan penelitian kelengkapan SPT. |
(5) | Penelitian kelengkapan terhadap SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. |
(6) | Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda terima dan tanggal penerimaan SPT Tahunan sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap. |
(1) | Dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan, terhadap SPT Tahunan Pembetulan tersebut, Account Representative KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan:
| ||||
(2) | Berdasarkan penelitian kelengkapan SPT Tahunan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
(1) | Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) atau penelitian kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1), SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap, Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan beserta formulir surat jawaban atas permintaan kelengkapan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak. |
(2) | Apabila diketahui bahwa isi amplop SPT Tahunan yang disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c bukan merupakan SPT Tahunan, amplop SPT Tahunan beserta isinya tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak disertai pemberitahuan bahwa bukti pengiriman dimaksud tidak berlaku sebagai bukti penerimaan SPT Tahunan. |
(3) | Atas permintaan kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak wajib menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan. |
(4) | Dalam hal surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan telah dikirimkan sesuai dengan alamat Wajib Pajak namun surat tersebut tidak sampai kepada Wajib Pajak dan diterima kembali oleh Kantor Pelayanan Pajak, jangka waktu bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya kembali surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan dari pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir oleh Kantor Pelayanan Pajak. |
(5) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan. |
(1) | Terhadap SPT Tahunan:
|
(2) | Apabila berdasarkan perekaman terhadap SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diketahui bahwa:
|
(3) | Apabila berdasarkan perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diketahui bahwa Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan lebih dari satu kali, maka SPT Tahunan yang disampaikan dianggap bukan SPT Tahunan dan Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak. |
(1) | Terhadap SPT Tahunan yang telah dilakukan perekaman sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1), dilakukan perekaman isi SPT Tahunan. |
(2) | Terhadap SPT Tahunan 1770 SS mulai Tahun Pajak 2014 dan setelahnya, perekaman isi SPT Tahunan dilakukan oleh UPDDP yang menjadi mitra Kantor Pelayanan Pajak penerima. |
(3) | Terhadap SPT Tahunan selain SPT 1770 SS dan SPT 1770 SS sebelum Tahun Pajak 2014, perekaman isi SPT Tahunan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau UPDDP yang menjadi mitra Kantor Pelayanan Pajak. |
(1) | Lembar informasi amplop SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Tanda Terima SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, Pasal 5 ayat (4), dan Pasal 6 ayat (2) huruf a dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Lembar penelitian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan Pasal 6 ayat (2) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Lampiran pada Formulir dan Lampiran Keterangan dan/atau Dokumen yang Disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f atau Lampiran Khusus sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf i adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |