Mobirise Website Builder v4.11.5


Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 08/PJ/2017

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 08/PJ/2017

TENTANG

SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI
INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN
PAJAK BERGANDA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA.


Pasal 1
Pasal 2
SKD SPDN digunakan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh manfaat P3B antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.


Pasal 3
(1)Wajib Pajak yang dapat memperoleh SKD SPDN yaitu Wajib Pajak yang pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan SKD SPDN memenuhi ketentuan:
(2)Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta pengesahan Formulir Khusus.
(3)SKD SPDN diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengajuan permohonan SKD SPDN.
(4)Pengajuan permohonan SKD SPDN dilakukan untuk:
Pasal 4
(1)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak saat permohonan SKD SPDN diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a, Wajib Pajak harus telah menyampaikan SPT Masa:
(2)Dalam hal Wajib Pajak tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu pada Masa Pajak terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Wajib Pajak dimaksud harus melampirkan surat pernyataan penghasilan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan SKD SPDN diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b, Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan:
untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan dalam permohonan SKD SPDN.
Pasal 5
Wajib Pajak dimaksud harus melampirkan surat pernyataan kedudukan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tecantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 6
(1)Permohonan SKD SPDN diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Domisili dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)Pengajuan permohonan SKD SPDN harus memenuhi ketentuan:
Pasal 7
(1)Kepala KPP Domisili atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKD SPDN dalam hal permohonan SKD SPDN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(2)SKD SPDN diterbitkan dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)Kepala KPP Domisili atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat penolakan permohonan SKD SPDN beserta alasannya dalam hal permohonan SKD SPDN tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6.
(4)Surat penolakan permohonan SKD SPDN diterbitkan dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah tanggal pengajuan permohonan SKD SPDN diterima.
Pasal 8
(1)Dalam hal Wajib Pajak meminta pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Wajib Pajak harus:
kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Domisili.
(2)Formulir Khusus yang diajukan oleh Wajib Pajak untuk disahkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Pasal 9
(1)Kepala KPP Domisili atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKD SPDN dan mengesahkan Formulir Khusus, dalam hal:
(2)Dalam hal Formulir Khusus yang dimintai pengesahan berisikan informasi selain status subjek pajak dalam negeri Wajib Pajak, pengesahan Formulir Khusus hanya terbatas pada pengesahan status subjek pajak dalam negeri Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKD SPDN.
(3)Kepala KPP Domisili atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKD SPDN dan surat penolakan permohonan pengesahan Formulir Khusus beserta alasannya, dalam hal:
(4)Dalam hal permohonan SKD SPDN tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6, Kepala KPP Domisili atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat penolakan permohonan SKD SPDN dan surat penolakan permohonan pengesahan Formulir Khusus beserta alasannya.
(5)Surat penolakan permohonan pengesahan Formulir Khusus diterbitkan dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah tanggal pengajuan permohonan SKD SPDN diterima.
Pasal 10
(1)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (6) telah terlampaui dan Kepala KPP Domisili belum menerbitkan SKD SPDN atau penolakan atas permohonan SKD SPDN, permohonan SKD SPDN dan/atau permintaan pengesahan Formulir Khusus dianggap dikabulkan.
(2)Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (6) terlampaui, Kepala KPP Domisili harus menerbitkan SKD SPDN dan/atau mengesahkan Formulir Khusus.
Pasal 11
(1)SKD SPDN diterbitkan untuk 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak dengan menyebutkan lawan transaksi di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c angka 5.
(2)SKD SPDN berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(3)Dalam hal SKD SPDN diterbitkan bagi:
SKD SPDN dimaksud diterbitkan tanpa menyebutkan lawan transaksi dan berlaku selama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Pasal 12
Pasal 13
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2010 tentang Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 14
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001

Global Recognition
   


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru
👋 Chat with us on WhatsApp!
Hi,

Welcome to MUC Consulting, How can we help you today?
Type a message here and one of our team members will be in touch with you soon.