Penegasan Perlakuan Tarif Pajak Penghasilan Badan bagi Wajib Pajak yang Menjalankan Usaha di Bidang Pertambangan Berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau Kontrak Karya
A. | Umum Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait penafsiran perlakuan tarif Pajak Penghasilan badan dalam naskah kontrak atau perjanjian bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan batubara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau di bidang pertambangan mineral berdasarkan Kontrak Karya (KK) yang disebabkan oleh perbedaan penafsiran atas frasa Government Regulations/Government regulations dalam naskah bahasa Inggris PKP2B atau KK, maka diperlukan penegasan mengenai penafsiran atas frasa Government Regulations/Government regulations dan perlakuan tarif Pajak Penghasilan badan dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. |
B. | Maksud dan Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disusun untuk memberikan acuan dan keseragaman dalam penafsiran atas frasa Government Regulations/Government regulations dan penerapan tarif Pajak Penghasilan badan di bidang pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. |
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan batubara berdasarkan PKP2B atau bidang pertambangan mineral berdasarkan KK yang kontrak atau perjanjiannya ditandatangani pada tahun 1997 sampai dengan tahun 2000 dan pokok-pokok pengaturan tarif Pajak Penghasilan badan dalam naskah kontrak atau perjanjiannya adalah sebagai berikut:
|
D. | Dasar
| ||||||||||||||||
E. | Materi
|
F. | Lain-Lain Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, diminta agar seluruh unit terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan sosialisasi, penggalian potensi penerimaan, dan pengawasan terkait dengan pelaksanaannya. |