Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014
1. | Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
| ||||||||||||||||||
2. | Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A Perkiraan alokasi DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan alokasi lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2014 merupakan dasar penyusunan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan penyaluran triwulan IV DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2014. | ||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||||||||||||||
4. | Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 5A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY