Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019
| a. | Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2019; |
| b. | Wajib Pajak orang pribadi yang diwajibkan melakukan pencatatan, yaitu:
|
| c. | Wajib Pajak orang pribadi yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, termasuk dari usaha dengan peredaran bruto tertentu. |